Dobo, BeritaJar.com: Jelang pesta demokrasi (Pemilu) 2024, kisruh terjadi di tubuh DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kepulauan Aru. Akibatnya, empat orang asal partai pohon beringin ini mengundurkan diri dari caleg DPRD.
Terkait hal ini, Pelaksana Harian (PLH) Ketua DPD II Partai Golkar Kepulauan Aru Stanislaus Suarlembit sangat menyayangkan adanya pengunduran diri salah satu calon legislatif (Caleg) asal Daerah Pemilihan 2 Kecamatan Aru Utara.
“Sangat disayangkan bahwa dengan adanya perbuatan ini mengakibatkan para caleg di dapil 2 itu semuanya mengundurkan diri dan data fisiknya setelah dimasukkan ke KPUD kabupaten Kepulauan Aru,” ucap Suarlembit kepada sejumlah wartawan di Dobo, Senin (16/10/2023).
Menurutnya, akibat pengunduran diri oleh Djafar Hamu berdampak pula bagi salah satu caleg atas nama Yosepina Kurmasela akhirnya mengambil sikap mundur diri dari daftar calon asal Dapil 1 Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Padahal, kata Suarlembit, ada berbagai pertimbangan Pengurus DPD II Golkar untuk bagaimana membesarkan partai tersebut dengan menempatkan Jafar Hamu di Dapil 2 Aru Utara.
Karena secara historis 2004, Djafar Hamu memiliki wilayahnya/kampungnya yang nota benenya ada pada posisi dapil Aru Utara, sehingga dipastikan ia bisa meraih 1 kursi di Dapil tersebut.
“Yang kami dipikirkan di sini adalah kita harus membesarkan partai, maka pertimbangan yang semasak-masak mungkin yang dilakukan oleh kepengurusan DPD 2 Golkar dalam hal ini ketua dan sekretaris bahkan seluruh anggota bahwa untuk membesarkan partai adalah kita memilih pa Djafar Hamu di Aru Utara. Karena secara historis 2004 itu pa Djafar Hamu wilayahnya/kampungnya itu masuk ke dalam dapil Aru Utara, maka secara historis itu bahkan beliau adalah dari sisi elektabilitas, publik figur dan kualitas dan finansial beliau juga tepat di sana untuk meraih satu kursi,” ungkap Suarlembit.
Namun sayangnya, saat detline waktu injury time baru terjadi perubahan, sehingga mengakibatkan para caleg di Dapil tersebut juga mengundurkan diri secara resmi dan dipastikan bahwa Aru Utara dapil 2 akan mengalami kekosongan dan tidak akan mendapat satu kursi.
Selain itu, kata Suarlembit, salah satu kesalahan yang dilakukan Hamu adalah menandatangani dokumen mengatasnamakan ketua dan sekertaris pengurus DPD 2 Partai Golkar tanpa diketahui oleh seluruh pengurus.
“Bentuk kesalahan adalah, satu katanya mendapat rekomendasi untuk pengambilan tanda tangan mewakili ketua dan sekretaris yang sama sekali kepengurusan DPD 2 ketua dan sekretaris bahkan anggota partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru tidak mengetahuinya,” urainya.
Olehnya politikus Golkar ini menegaskan bahwa tindakan Hamu tersebut merupakan sebuah perbuatan melawan hukum.
“Penandatanganan di atas nama orang lain adalah sebuah perbuatan melawan hukum, maka perbuatan ini telah kami sampaikan dan telah kami laporkan ke pihak Bawaslu dan Gakumdu karena ini adalah sebuah perbuatan melawan hukum dan sangat-sangat prinsipil,” tegas Suarlembit.
Senada dengan itu, Sekretaris DPD 2 Partai Golkar Yohanis Ngoyem mengatakan kekrisuan yang terjadi di tubuh partai tersebut secara administrasi sudah bersalahan, bersinggungan dengan aturan partai.
“Kami selaku pimpinan, ketua dan sekretaris tidak pernah mendelegasikan atau mempercayakan atau memberikan kuasa kepada siapapun untuk menandatangani form model B perbaikan data calon untuk pencermatan DCT (daftar calon tetap). Kagetnya, ada pihak atau oknum lain mengatasnamakan saudara ketua Lutfi Tunggal dan saudara sekretaris Yohanes Ngoyem untuk menandatangani. Itu merupakan kesalahan besar,” ujarnya.
Dikatakan pula bahwa sesuai Juklak 04 di pasal 73 dimana disebutkan baik surat keluar maupun surat masuk ataupun juga dalam bentuk administrasi apapun, itu harus ditandatangani ketua dan sekretaris, jika mereka berhalangan maka berikanlah surat kuasa.
Nah, dari sisi prosedural aturan PKPU yang menandatangani surat itu dalam bentuk administrasi partai politik dalam peraturan KPU nomor 10 tentang pencalegkan ini adalah harusnya ketua dan sekretaris. Anehnya, ada oknum tertentu menandatangani atas nama ketua dan sekretaris.
“Kemudian didalam silon itu ada yang mensapmin, kita juga tidak tahu akun password, username-nya itu dapat dari mana? dan tentu kita juga sudah laporkan hal ini ke pihak yang berwajib yakni Gakumdu untuk menindaklanjuti hal ini,” pintah Ngoyem mengungkapkan.






