Dobo, BeritaJar.com: Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo kembali mendapat Integrasi PB ( Pembebasan Bersyarat), Sabtu (30/9/2023).
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham Nomor : PAS-1649.PK.01.05.06 Tahun 2023.
Sebelumnya proses integrasi ini, telah dilakukan Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) untuk menentukan pemberian PB bagi warga binaan tersebut dalam hal memenuhi persyaratan secara administrative dan subtantif.
Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Richardo R. Talaud mengatakan bahwa setiap pemberian integrasi maupun pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan harus disertai dengan sidang TPP.
Dalam arahannya, Talaud berpesan bahwa dalam menjalani integrasi ini selalu berhati-hati ketika diluar nanti.
“Saya berharap warga binaan tersebut dapat memperbaiki dirinya dan tidak mengulangi dan bahkan melakukan tindak pidana lainnya,” pesannya.
Kemudian warga binaan tersebut diserahkan kepada pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki untuk dilakukan proses pembimbingan.
Mario Petta, selaku petugas Bapas dalam arahannya berpesan agar WBP tersebut menjadikan pengalaman ini sebagai suatu pembelajaran untuk kedepannya menjadi orang yang lebih baik lagi.
“Dan yang terpenting dapat menjauhkan diri dari pelanggaran semasa proses pembimbingan ini,” pungkas Petta.
(Sumber, Lapas Dobo)






