Dobo, BeritaJar.com: Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.
“LKPM merupakan salah satu kewajiban investor yang tercantum tidak hanya pada Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15, tetapi juga pada Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 32 (1),” ucap Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha di Aru, Kamis (14/9/2023) bertempat di Hotel Apex.
Dikatakan, LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi Penanaman Modal, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
” Bimtek ini memiliki makna yang sangat penting untuk disampaikan berbagai hal, terkait dengan Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang akan menjadi pedoman dan acuan bagi dunia usaha yang akan menanamkan modal,” ujarnya.
Olehnya, atas nama pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, dirinya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para nara sumber, atas kesediaannya untuk hadir dan memberikan paparan, serta bimbingannya pada acara bimbingan teknis ini.
“Semoga bimbingan teknis (bimtek) ini dapat memacu dan memotivasi para pelaku usaha/investor untuk
melaporkan LKPM,” harap Gonga.
Gonga menjelaskan, manfaat LKPM adalah sebagai sumber informasi, perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi sumber informasi perkembangan secara berkala, penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi Penanaman Modal, dan salah satu sumberinformasi yang dipertimbangkan dalam Penetapan kebijakan.
Disamping itu, sesuai dengan peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 tahun 2019 tentang pedoman dan tata cara pengendalian Penanaman Modal, bahwa setiap perusahaan baik Penanaman Modal Asing (PMA) dan (PMDN) wajib Penanaman Modal Dalam Negeri menyampaikan progress LKPM.
“Kegiatan bimbingan teknis ini penting dilakukan dalam upaya pelaku usaha melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pelaporan LKPM. Dengan adanya Laporan Kegiatan Penanaman Modal ini, tahapan yang sedang dilakukan perusahaan menjadi jelas,” ungkap Gonga.
Dirinya juga menambahkan, dengan pelaporan LKPM, pemerintah dapat mengetahui seberapa jauh investasi yang direncanakan dapat direalisasikan dan juga dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi para investor pada saat persiapan, pelaksanaan pembangunan ataupun operasi produksi/komersial.
Sehingga tepatlah kiranya apabila saat ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui DPMPTSP melakukan bimbingan teknis tentang Laporan Kegiatan Penanaman Modal.
“Kegiatan bimbingan teknis yang kita laksanakan hari ini salah satunya dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya penyampaian LKPM,” jelas Gonga.
Sebagaimana diketahui, Bimtek ini dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepulauan Aru yang dihadiri Kepala Dinas DPMPTSP Kepulauan Aru John W. Utukaman dan para pelaku usaha di Aru.






