Dobo, BeritaJar.com: Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga janji sebelum berakhir masa jabatannya utang pihak ketiga diusahakan lunas.
Hal tersebut disampaikan, Bupati kepada wartawan, Selasa (1/8/2023) guna menanggapi salah satu point rekomendasi DPRD terhadap LHK tahun 2022 yang memerintahkan agar Pemda segera membayar utang pihak ketiga.
Dikatakan, penyelesaian utang pihak ketiga terhambat karena kaitannya dengan anggaran DAK yang tidak masuk dan harus menjadi tanggung jawab Pemda.
“Hal ini juga membuat kita menjadi devisit karena hutang. Olehnya, sebelum berakhir masa jabatan kami, paling tidak bisa terbayar yang menjadi perioritas-perioritas,” ujar Gonga.
Dirinya mencotohkan, macam hutang pihak ketiga kalau dihitung oleh BPK sebenarnya ada impas tentunya.
Selain itu, terkait dengan teguran terhadap beberapa kades yang tidak mampu kelola ADD, Gonga katakan untuk hal ini ada pengawasan dari Camat, Inspektorat dan Kejaksaan.
“Namun, yang terpenting itu ada pada perencanaan yang baik oleh desa yang benar-benar menyentuh pembangunan dan pelayanan masyarakat dan pasti ada pengawasan yang lebih ketat lagi dari pemerintah daerah melalui inspektorat,” pungkas Bupati dua periode ini.






