Dobo, BeritaJar.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru terus tancap gas untuk memberantas korupsi di Kabupaten yang berjulukan Jargaria ini.
Faktanya, melalui kerja para jaksa, Kejari Kepulauan Aru dibawah Nakhoda Parada Situmorang, SH,. MH nyatakan komitmennya untuk memberantas para koruptor di wilayah hukumnya.
“Pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIT bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : tanggal 20 Juli 2023 telah menetapkan Tersangka berinisial FG dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyalahgunaan / Penyimpangan Pembangunan Puskesmas Mesiang, Desa Mesiang, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018,” ucap Kasi Intel Romi Prasetio Niti Samito, SH yang didampingi Kasi Pidsus Fauzan. Arif Nasotion, SH dan Nikolas Simanjuntak selaku Jaksa Fungsional Pidsus dalam pres release, Kamis (20/7) di kantor Kejari Aru.
Dijelaskan bahwa dalam perkara ini, Tersangka FG merupakan Penyedia selaku Kuasa Direktur PT. Hanum Bangun Nusantara berdasarkan Akta Surat Kuasa Direktur PT. Hanum Bangun Nusantara Nomor 34 tanggal 28 Maret 2018 yang dibuat oleh Notaris Rinaldi Iksan Basong, S.H.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose gelar perkara pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menemukan bahwa dengan ditemukannya 2 (dua) alat bukti yang cukup, telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka FG yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara senilai Rp 1.137.118.694,08 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ungkap Romi.
Menurutnya, fakta hukum yang ditemukan Puskesmas Mesiang tidak dikerjakan sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam kontrak yang mana saat ini dalam keadaan rusak parah dan tidak bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
“Bahwa KPA dan PPK akan dikembangkan, namun saat ini KPA dan PPK sedang menjalani pemidanaan perkara Tipikor (perkara lainnya),” terang Kasi Intel.
Kasi Intel Romi juga mengatakan, Penyidik akan mendalami seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan puskesmas tersebut.
Selain itu, perbuatan Tersangka FG selaku Penyedia disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 85 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Tersangka FG pada hari ini akan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru selama 20 hari di Lapas Kelas III Dobo,” ujar Romi.
Ditambahkan pula, Penyidikan Puskesmas Mesiang ini merupakan puskesmas ketiga yang kita sidik, yang mana sebelumnya sudah ada Puskesmas Karaway dan Puskesmas Ngaibor.
“Jadi kegiatan ini juga merupakan terobosan kita di Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63,” tutup Romi.






