Kejari Aru Musnahkan BB dari 3 Kasus, Terbanyak Kasus TPUL

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru memusnahkan barang bukti (BB) dari 3 Kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Ada sebanyak 25 barang bukti dari 3 kasus yakni 5 BB kasus Narkotika, 7 BB kasus tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA) dan 13 BB kasus
Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

Pemusnahan tersebut berlangsung, Kamis (13/07/2023) di halaman kantor Kejari Kepulauan Aru dipimpin oleh Parada Situmorang, SH,.MH dan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Dobo Agung Sulistiono, Waka Polres Yami Reawaru dan para tamu undangan lainnya.

Parada Situmorang dalam sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan BB yang berstatus Inkracht tersebut merupakan hasil dari beberapa kasus yang berkekuatan hukum tetap .

“Pemusnahan bb ini sebagai bentuk tindak lanjuti perintah PN Dobo dalam perkara, Narkotika, OHARDA dan TPUL yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Selain itu, kata Situmorang, pemusnahan tersebut juga dalam rangka mengambil momentum jelang HUT Adhyaksa ke-63 nanti.

“Pelaksanaan pemusnahan 25 BB ini sebagai bukti pertanggung jawaban kepada masyarakat kabupaten Kepulauan Aru,” ujar Kajari Aru.