Dobo, BeritaJar.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, Maluku terus tancap gas untuk mengembalikan kerugian negara dari tangan oknum – oknum tersangka kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Faktanya, melalui upaya keras para Jaksa, Kejari Aru dibawah nahkoda Parada Situmorang berhasil mengeksekusi putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum sebesar Rp 860.986.000.
“Hari ini Senin, 10 April 2023 saya sampaikan kepada rekan-rekan media dan seluruh masyarakat Kepulauan Aru bahwa, Jaksa selaku eksekutor melalui Putusan Pengadilan Nomor : 31/Pid.sus-TPK/2022/PN.Amb tgl 11 Januari 2023 atas nama terpidana Rul Barjah dan Indra Jonatan Selly. Kedua terpidana tersebut secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,”ucap Kepala Kejari Kepulauan Aru Parada Situmorang, SH,.HM saat
menggelar Pres Conference terkait Pemulihan Kerugian Keuangan Negara di kantor Kejari Aru yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Yoseph Lakesjanan dan Kepala Inspektur Kepulauan Aru Calistus Heatubun, Senin (10/04/2023).
Dalam perkara ini, lanjut Kajari, terdapat uang yang disita sesuai putusan pengadilan dirampas untuk negara menutupi Uang Pengganti.
“Uang tersebut sebesar Rp.443.250.000 dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara,” ucap Situmorang.
Dalam perkara Pembangunan Puskesmas Karaway juga sambungnya, akan menyetorkan hasil penjualan 12 lembar plat ACP merek Seven Rp. 3.600.000, dan 17 rangka alumunium ALCO Rp. 1.700.000 total sebesar Rp. 5.300.000 yang diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti perkara dimaksud.
“Sehingga sesuai putusan pengadilan kerugian keuangan negara pada Pembangunan Puskesmas Karaway sebesar Rp.901.080.991,22,” ujar Situmorang.
Selain itu, melalui Putusan Pengadilan Nomor:37/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 atas nama terpidana Thomas Kamerkay secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan selaku Kepala Desa Fatlabata Periode lalu.
Dikatakan, dalam perkara ini terdapat uang disita, sesuai putusan pengadilan dirampas untuk negara menutupi uang pengganti. “Uang tersebut sebesar Rp.412.436.000 dalam rangka memulihkan kerugian keuangan Negara,” jelas Kajari.
Kajari Situmorang menjelaskan, dalam putusan perkara korupsi dengan terpidana Thomas Kamerkay juga terdapat sebidang tanah dan bangunan dengan atas hak berupa Sertifikat Hak Milik atas nama Thomas Kamerkay dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Jadi sesuai Putusan Pengadilan Kerugian Keuangan Negara pada pembangunan Rumah Pelajar atau rumah singgah masyarakat desa Fatlabata sebesar Rp.412.436.000. Olehnya, dalam rangka itulah kehadiran Dinas PMD dalam konferensi pers hari ini untuk menerima SHM dimaksud dengan menandatangani Berita Acara,” ungkapnya.
Sementara melalui Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 6 Juni 2022 Jo Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2022/PT.Amb tanggal 8 Agustus 2022 Jo Nomor : 7186K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022 atas nama terpidana Listiawati.
Bahwa terpidana tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan lingkar belakang Wamar.
Dalam putusan perkara terpidana Listiawati, Situmorang mengatakan, Penuntut Umum berhasil membuktikan di dalam persidangan serta memori banding dan memori kasasi bahwa terpidana Listiawati menerima mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD dengan kode plat nomor B 2148 BYQ sehingga harus dirampas untuk negara.
Mobil tersebut, kata Situmorang telah dicari dan ditemukan oleh Jaksa Eksekutor di dalam rumah terpidana Listiawati dan saat ini sedang proses administrasi tahap lelang di KPKNL Ambon, sehingga hasil penjualan lelang tersebut juga akan dipakai untuk memulihkan kerugian keuangan Negara dlm perkara dimaksud.
Menurutnya, sesuai putusan pengadilan kerugian keuangan negara dalam pembangunan jalan lingkar belakang Wamar sebesar Rp. 1.514.777.869,77,
tetapi putusan Mahkamah Agung RI tidak membebankan uang pengganti kepada terpidana Listiawati hanya merampas 1 (satu) unit mobil tersebut.
“Bahwa mobil ini dirampas setelah putusan pengadilan dari MA RI bukan sejak awal penyidikan tapi saat proses persidangan terungkap fakta tersebut dan oleh penuntut umum memasukkan di dalam surat tuntutan agar mobil tersebut dirampas untuk negara,” beber Situmorang.
Olehnya, total uang yang dipulihkan dari 3 (tiga) perkara ini Rp 860.986.000 ditambah dengan tanah dan bangunan lengkap Sertifikat Hak Milik serta 1 (satu) unit mobil jenis Honda Brio RS 1.2 MT CKD Nomor Polisi B 2148 BYQ.
Dirinya menambahkan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru akan terus memberikan kinerja yang terbaik kepada masyarakat Aru dan mendukung pemerintah daerah dalam hal memulihkan aset dan keuangan daerah.
Disamping itu, tambah Kejari, sesuai perintah Jaksa Agung bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi harus berorientasi pada Pemulihan Kerugian Keuangan Negara.
“Bukan hanya mengangkat perkara tindak pidana korupsi saja tapi harus diikuti dengan pemulihan kerugian keuangan Negara,” pungkas Situmorang.






