Dobo, BeritaJar.com: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 72.006 Pemilih. Penetapan DPS itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka pada Rabu, (05/04/2023) di Hotel New Grand Aru.
Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay dalam arahan pembuka mengatakan bahwa sebelum Daftar Pemilih ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara telah melalui rangkaian Tahapan secara berjenjang.
Dimana lanjutnya, Daftar Pemilih dilakukan Coklit oleh Pantarlih kemudian direkap dan disusun oleh PPS dan PPK dengan menggunakan Aplikasi Sidalih, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Pasal 177 (1) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggunakan sistem informasi data Pemilih dalam melakukan penyusunan Daftar Pemilih. Sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan dan/atau sistem informasi lain yang digunakan di lingkungan KPU,” kata Darakay.
Darakay mengakui bahwa tidak semua desa dan Kecamatan tersedia Jaringan Internet dan Listrik, maka Hasil Kerja Pantarlih, PPS dan PPK baru diinput pada Aplikasi Sidalih setelah berada di Ibukota Kabupaten.
Sebelumnya, KPU Republik Indonesia telah menetapkan Daftar Pemilih Hasil sanding dari DP4 dan Pemilihan terakhir untuk Kepulauan Aru sebanyak 70.002 Pemilih. Namun setelah dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih ditemukan ada Pemilih Baru sebanyak 2004 Pemilih.
Rapat Pleno tersebut dipimpinan Ketua KPU Kepulauan Aru, Mustafa Darakay, dan dihadiri Anggota Yoseph Sudarso Labok, Muhammad Adjir Kadir, Tina Fhita Putnarubun dan Sekretrais, Agustinus Ruhulen. Turut hadir, Bawaslu Kepulauan Aru, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kalapas Dobo, Kesbangpol, Forkopimda, FKUB, Pimpinan Partai POlitik dan 10 PPK di Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru. (*)






