Dobo, BeritaJar.com: Komunitas Rumah Sastra Arafura (RSA) menggelar aksi bisu sebagai wujud penolakan terhadap kekerasan seksual dan justice (keadilan) di Kabupaten Kepulauan Aru, Sabtu (27/8/2022).
Aksi yang di gelar dengan berjalan kaki berkeliling kota Dobo ini dipimpin langsung oleh Ketua Komunitas Rumah Sastra Arafura Silvester Heatubun dengan mengusung tema ” Perawan Senja Perempuan Rawan Kekerasan Seksual Dan Justice ( Keadilan )”.
Berdasarkan pantauan media ini, pelaksanaan aksi Bisu yang dilakukan oleh komunitas RSA sebagai rasa Simpati terhadap korban CL (9) korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku OK
Selain itu, juga merupakan rasa kekesalan masyarakat terkait dengan pengungkapan kasus pemerkosaan yang terjadi pada tanggal 24 November 2021 yang menimpah Almarhuma Yosinta Teluwun ( YT), yang sampai saat ini belum juga ditemukan ( terungkap) pelaku kasus tersebut.
Terpantau, massa aksi (Komunitas RSA) melakukan Longmars dari lapangan umum Yosudarso Dobo, Bambu kuning, Kampung tarangan, Besi tua, Pasar Jargaria, Pelabuhan Yos Sudarso dan kembali Finis di kantor Pengadilan Kelas III Dobo Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Sementara Alat peraga yang digunakan dalam kegiatan tersebut antara lain 1 buah Spanduk yang bertuliskan “Pemda Wajib Lindungi Hak Perempuan Aru ) “Konar Jar” serta 24 buah Famplet yang bertuliskan: Laki-laki Jang bagatal untuk perkosa orang punya anak, Justice for YT dan CL. (Alm. Yosinta Teluwun, Alm.Cinta Labok), Perempuan bukan obyek sexsual, DP3A ( Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Aru di mana saat perempuan Aru Mati, Save Konar Jar, Menolak lupa kasus YT. ( Alm Yosinta Teluwun ), Stop kekerasan sexsual, CL (Alm. Cinta Labok dan YT ( alm Yosinta Teluwun) adalah korban ketidak Adilan dan Hukum sudah mati? Siapa yang membunuhnya? Apa kabar pemerkosaan? Apa kabar pembunuh? Apa kabar keadilan.
Kemudian ada juga yang bertulisan; Keadilan di Jargaria telah mati, Ungkap kasus Durjela YT( alm Yosinta Teluwun ), Tolong ungkap kasus YT. ( Alm.Yosinta Teluwun ), Tolak kekerasan sex sual, Aku bukan tempat tidurmu, Rumah sastra Arafura mengutuk keras segala bentuk kekerasan sex sual, Aru bebas kekerasan seksual.
Selanjutnya, KEADILAN, 1 nyawa = 15 Tahun penjara, 1 nyawa = kebiri kimia hukum mati, penjara seumur hidup, Perempuan bukan lumbung tempat melampiaskan agresif kuasa, Tubuhku adalah otoritasku, Konar Jar, tolong lindungi Beta dari predator anak, Kekerasan terhadap perempuan akan berakhir jika pelaku dihukum mati, Hukum tidak boleh tumpul, Predator sex sual ada diantara kita lindungi anak perempuanmu dan yang terakhir, Kami percaya Kapolres tuntaskan kasus waituti.






