Dobo, BeritaJar.com: Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru, selama dua pekan kemarin melaksanakan Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Salawaku 2022.
Dalam operasi pekat tersebut didapat barang bukti berupa Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Sopi sebanyak 434 liter dalam berbagai kemasan, baik cirigen maupun botol.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.I.K., MH dalam Konferensi Pers, Kamis (25/8/2022) di Mapolres menjelaskan bahwa ratusan liter miras yang di sita Polisi tersebut berada pada wilayah hukum Polres Kepulauan Aru.
“Untuk operasi pekat ini, kami berhasil menyita sebanyak 434 liter miras jenis sopi yang di datangkan dari Ambon dengan KM Nggapulu dan juga di kota Dobo,” ucapnya.
Ratus liter miras yang disita tersebut dengan pemilik masing-masing 3 orang yakni, J, K dan L.
“Terkait miras, ini yang sering menjadi pemicu permasalahan dan kami dapatkan total yang disita sebanyak 434 liter untuk beberapa orang yaitu, dari yang pertama atas nama J kemudian K dan L,” beber Mantan Kapolres Maluku Barat Daya (MBD) ini.
Dikatakan pula, tujuan operasi pekat ini untuk mengantisipasi terjadinya berbagai bentuk kejahatan yang disebabkan oleh mengkonsumsi minuman keras.
Untuk itu, AKBP Dwi berpesan dan mengajak kepada masyarakat agar menjauhkan diri dari narkoba, miras maupun hal lain yang tak baik untuk kesehatan.
“Karena kebanyakan tindak pidana berawal dari miras yang sering dikonsumsi baik mereka yang berusia muda maupun dewasa,” ujar Kapolres.
Turut hadir dalam Konferensi Pers tersebut Waka Polres Kompol Idam, Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos. MH, Kabag Ops AKP M. Hutahean, Kasat Narkoba Iptu Andryas Kakisina dan Kasi Humas Iptu Fransisca Liantty Iwane.






