Dobo, BeritaJar.com: Dugaan tindak pidana (Tipikor) penyalagunaan dana covid-19 Kabupaten Kepulauan Aru kini telah naik ke tahap sidik.
Penegasan ini disampaikan Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos,. M.H kepada Wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/8/2022).
Dijelaskannya, kasus covid-19 sudah naik ke tahap sidik, namun pihaknya belum menetapkan tersangkanya.
Penetapan tersangka, kata Kasat Reskrim, akan dilakukan saat pihaknya mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI nanti.
“Kita ini tidak punya kewenangan untuk itu, walaupun ada dugaan ke sana, karena yang punya kewenangan hitung itu BPK atau BPKP Maluku sehingga kita tunggu hasil perhitungan dari mereka baru bisa kita menetapkan tersangka,” ucapnya.
Kasat menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak BPKP untuk melakukan proses penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan Tipikor dana Covid-19.
“Kita harapkan dalam tahun ini sudah ada penetapan tersangkanya, bila BPKP sudah bisa rilis hasil penghitungan kerugian negara dan memberikan ke kita,” janji Andi.
Sementara itu, berdasarkan data yang di miliki media ini, terjadi dugaan penyalahgunaan Dana Covid-19 tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp. 41. 926.197.100 yang tidak tepat sasaran, dimana kurang lebih Rp. 20 miliar tidak dapat dipertangungjawabkan.
Dari Rp 20 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ini, ada salah satu item yang sangat tidak rasional, karena terdapat ada pengadaan kacang hijau dengan nilai yang sangat fantastik yakni, Rp. 1,8 miliar. (*)






