DPRD Aru Gelar Paripurna Penyampaian Rekomendasi LHP BPK RI Tahun Anggaran 2021

oleh -

Dobo, BeritaJar.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Aru menggelar rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2021, Kamis (11/8/2022).

Selain itu, kegiatan paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang Paripurna DPRD Kepulauan Aru tersebut juga digelar Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA/PPAS APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2023.

Hadir dalam Paripurna itu, Ketua DPRD Udin Belsigaway, Bupati Kepulauan Aru dr.Johan Gonga, Wakil Bupati Muin Sogalrey, Sekda Moh Djumpa, Anggota DPRD Aru serta Pimpinan OPD lingkup Pemkab Kepulauan Aru dan para tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Sekertaris DPRD Kepulauan Aru Marthen Putnarubun membacakan Surat Keputusan Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Kepulauan Aru atas LHP BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2021.

Dikatakan, Berkenaan dengan arah kebijakan dalam rangka pembenahan, penguatan dan pemantapan penyelengaraan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik, bersama ini disampaikan 11 rekomendasi DPRD Kepulauan Aru kepada Bupati Kepulauan Aru sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi temuan BPK, segera menindaklanjuti semua rekomendasi dari temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku sebagaimana termuat dalam buku I dan II, menyangkut konsistensi pelaksanaan sistem pengendalian dan pengawasan internal, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, evaluasi dan perbaikan kinerja SDM ASN dilingkungan pemerintah, serta perbaikan administrasi laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Terhadap OPD yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dari temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku agar perlu diberikan sanksi yang tegas,” ucapnya.

Kedua, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah pada semua OPD dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

Ketiga, Saudara Bupati agar memerintahkan Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru tentang TPTGR, dan membuat action plan secara sistematis dan terstruktur dengan target waktu yang jelas dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari temuan-temuan BPK RI yang hasilnya disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.

Keempat, dimintakan kepada Saudara Bupati Kabupaten Kepulauan Aru untuk memperhatikan pengelolaan dan penatausahaan aset tetap, aset tak terwujud berupa aplikasi dan hasil kerja penelitian sehingga penatausahaan aset dapat tertata secara baik.

Kelima, dimintakan kepada Saudara Bupati agar melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap OPD atas Kinerja pengelolaan keuangan tahun anggaran 2021 dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak terkait yang melakukan kesalahan yang sama secara terus menerus serta memberikan reward kepada pihak-pihak atau OPD yang telah menunjukan perbaikan pengelolaan keuangan daerah.

Keenam, dimintakan kepada Bupati Kepulauan Aru untuk segera menyelesaikan permasalahan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Ketujuh, dimintakan kepada Saudara Bupati Kabupaten Kepulauan Aru untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS yang setiap tahunnya bermasalah dan memberikan sanksi pemberhentian terhadap Kepala Sekolah yang bersangkutan.

Kedelapan, dimintakan kepada Saudara Bupati Kabupaten Kepulauan Aru dalam pemberian dana hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat harus tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sembilan, dimintakan kepada Saudara Bupati Kabupaten Kepulauan Aru supaya memerintahkan kepada seluruh OPD yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah untuk lebih meningkatkan capaian kinerjanya sekaligus memperhatikan fasilitas pendukung bagi OPD dimaksud.

Sepuluh, dimintakan kepada Saudara Bupati Kabupaten Kepulauan Aru memerintahkan dinas teknis untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan fisik yang belum diselesaikan pada Tahun Anggaran 2021.

Sebelas, dimintakan kepada Saudara Bupati Kabupaten Kepulauan Aru memberikan sosialisasi kepada Bendahara FKTP, PPK FKTP, Kepala Puskesmas, Bendahara Dinas Kesehatan, PPK Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas Kesehatan dalam pengaturan pengelolaan dana JKN kapitasi serta memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan kepada Bendahara JKN dan Bendahara Dinas Kesehatan untuk melakukan rekonsiliasi rutin dengan Bendahara Umum Daerah terkait pencatatan pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN.

“Demikian beberapa poin penting yang dapat kami sampaikan sebagai Rekomendasi kepada Saudara Bupati untuk ditindaklanjuti guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Aru yang transparan, akuntabel, terukur dan lebih baik,” pungkas Putnarubun.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga dalam sambutannya berjanji akan menindak lanjuti 11 poin Rekomendasi DPRD tersebut.

” Terhadap 11 point rekomendasi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna ini akan kami tindaklanjuti guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Aru yang transparan, akuntabel, terukur dan lebih baik lagi,” ujar Gonga.