Dobo, BeritaJar.com: Sasi atau yang dikenal “SIR” oleh Masyarakat Kepulauan Aru akhirnya dibuka kembali, Kamis (18/11/2021) pasca aksi yang dilakukan oleh ribuan masyarakat adat Aru kemarin setelah putusan Pengadilan Negeri Dobo memenangkan TNI AL pada sengketa lahan desa Marfenfen Kecamatan Aru Selatan.
Mereka (Masyarakat adat Aru) melakukan pemasangan sasi di sejumlah fasilitas umum dan kantor Pemerintahan di Ibukota Kabupaten Kepulauan Aru Dobo karena mereka merasa kecewa dengan hasil keputusan Hakim.
Berdasarkan pantauan media ini, kedua fasilitas umum yang dibuka Sasi yakni Bandara Rar Gwamar Dobo dan Pelabuhan Yos Soedarso Dobo. Sementara Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kepulauan Aru dan kantor Pengadilan Negeri Dobo belum dapat dibuka sasi.
Sebelum dibuka (di lepaskan sasi), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru bersama Forkopimda melakukan koordinasi dengan Majelis Adat Aru Ursia – Urlima dalam rangka mediasi sekaligus prosesi adat pelepasan Sir pada kedua fasilitas umum tersebut.
Sejak 08.30 WIT, terlihat ritual Adat pelepasan Sir pada Fasilitas vital Bandara Rar Gwamar Dobo oleh tokoh Adat Aru yang disaksikan Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga, Ketua DPRD Udin Belsigaway, Wakil Bupati Muin Sogalrey, Forkopimda, FKUB, Tokoh Masyarakat, MAA.
Kemudian mereka (Majelis Dewan Adat Aru Ursia – Urlima) juga membuka sasi pada pagar masuk pelabuhan Umum Yos Soedarso Dobo jalan kapitan malongi, Kelurahan Galay Dubu Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Sebelumnya, Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto menyampaikan bahwa jangan mengambil keputusan seenaknya untuk kepentingan pribadi, diri sendiri yang merugikan banyak orang, marilah kita gunakan hukum adat dengan sakral dan dengan bijak agar jangan sampai menodai adat sendiri.
“Saya minta pada kesempatan ini untuk ketua – ketua adat untuk menepati janji yang kita sama-sama sepakati semalam untuk membuka sasi pada fasilitas umum yaitu di Bandar Udara Rar Gwamar Dobo dan di Pelabuhan Umum Yos Soedarso Dobo,” ucapnya.
Untuk diketahui, dibukanya kedua fasilitas umum tersebut karena merupakan akses utama, dan sangat di takutkan ketika di tutup fasilitas tersebut maka Perekonomian di Kabupaten Kepulauan Aru menjadi mati. (*)






