Dobo, BeritaJar.com: Diduga terjadi penyalahgunaan Dana covid-19 tahun anggaran 2020 kemarin, kini mulai di lidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Aru.
Mulainya Lidik terhadap penggunaan dana covid-19 tahun anggaran 2020, banyak mendapat tanggapan warga.
Seperti yang dikemukakan salah satu tokoh pemuda yang juga mahasiswa Fakultas Hukum PSDKU Unpatti, Elias Warkor mengaku cukup senang dengan di mulainya pemeriksaan terhadap penggunaan dana covid-19 kemarin.
Dikatakan, bila dilihat untuk tahun anggaran 2020, penanganan pandemi covid-19 di Aru tidak begitu signifikan, karena jumlah pasien hanya beberapa orang, kemudian karantina juga tidak terpusat dan tidak disewakan gedung, bahkan bila dilihat dari menu bagi pasien yang karantina terpusat tidak sesuai dengan standar, tidak ada buah, susu atau daging.
Menurutnya, kegiatan penanganan covid-19 tahun 2020 yang sangat terlihat hanyalah, penyemprotan disinfektan, patroli dan lainnya.
Bahkan mirisnya lagi, sambung Warkor, ada anggota satgas yang sampai saat ini, berdasarkan informasi belum menerima honor. “Ini sesuatu yang tidak masuk akal sehat,” paparnya.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, baik di Polres Kepulauan Aru maupun di Sekretariat Daerah Aru, sudah beberapa pejabat maupun Bendahara di periksa Reskrim Polres Kepulauan Aru sejak Juli 2020 kemarin.
Bendahara covid-19 Aru, Yamin ketika di tanya mengakui dirinya orang pertama yang di periksa tanggal 19 Juli 2020 kemarin, barulah kepala BPBD Kepulauan Aru, Fredik Hendrik.
Untuk tahun 2020, total anggaran yang dikucurkan dalam penangan covid-19 di Aru sebesar Rp. 65 Miliar dan terealisasi sebesar Rp. 41 miliar lebih.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Galuh. F. Saputra, STK,. S.I.K, mengaku benar adanya pemeriksaan tersebut, dan saat ini masih dalam proses Lidik.
“Saat ini kita (Serse) masih menunggu hasil penghitungan BPK terkait pengunaan anggaran covid-19 tahun anggaran 2020,” ungkap Kasat kepada Wartawan diruang kerjanya. (tim).






