Bupati Aru Instruksikan Penutupan Sementara Pintu Masuk

oleh -
oleh
Dobo, BeritaJar.com: Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Johan Gonga menginstruksikan penutupan seluruh pintu masuk ke Aru.
Instruksi Bupati tersebut tertuang dalam surat Nomor: 360/408 tentang penutupan sementara pintu masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Aru dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.
Dalam surat instruksi tersebut dituangkan enam point yakni, 
Pertama, Terhitung mulai tanggal 18 Juni 2020 pukul 24.00 WIT sampai dengan 30 Juni 2020, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menerapkan kebijakan penutupan sementara seluruh pintu masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Aru melalui pelabuhan laut dan bandar udara. 
“Penutupan sementara Pintu Masuk melalui Pelabuhan Yos Sudarso Dobo dan Bandar Udara Dobo diperumukan bagi angkutan orang/penumpang, dan dikecualikan bagi angkutan barang/loglstik dengan tetap memperhatikan Protokol Covid-l 9,” urainya. 
Kedua, pelayanan perhubungan udara oleh Maskapai Wings Air dihentikan untuk sementara selama pemberlakuan Instruksi ini, hingga pemberitahuan selanjutnya. 
Ketiga, pelayanan perhubungan laut, hanya diperuntukan bagi angkutan barang/logistik dan ABK  dan tidak diperkenankan mengangkut Orang/penumpang yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Aru. 
Pelayanan penumpang bagi operator perhubungan Iaut hanya diperkenankan untuk melayani penumpang yang Keluar dari Kabupaten Kepulauan Aru.
Keempat, bagi setiap orang yang masuk ke Kabupaten Kepulauan Aru dari wilayah yang terpapar Covid-I9 diwajibkan memenuhi ketentuan Protokol Covid-I9 (PCR non Reaktif atau Rapid Test Non ReaktIf) serta melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari. 
Kelima, Gugus Tugas Kabupaten Kepulauan Aru berkoordinasi dengan Kantor UPP Kelas III Dobo dan UPB Dobo serta instansi terkait lainnya agar melaksanakan pengawasan dengan penuh rasa tanggung Jawab; 
Keenam, lnstruksi Ini bersifat Perintah dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.