Penyelesaian Sengketa Pilkada Aru Terungkap Fakta Baru

oleh -
oleh
Dobo, BeritaJar.com: Musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru dalam agenda pemeriksaan saksi Termohon (KPU Aru) terungkap fakta baru.
Sidang lanjutan penyelesaian sengketa dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin malam (9/3/2020) di gedung sita kena Dobo dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Termohon terungkap kalau ketika saksi, Sandi Tarman, Doantrin Dahaklory dan Justen Rahalus mengakui bahwa hasil pengecekan tim pengecekan KPU Aru jumlah dukungan dan sebaran dukungan calon bupati dan wakil bupati Aru melalui perseorangan sebanyak 6639 dukungan. 
Secara berurutan, ketika saksi yang ditanya terkait dengan megetahui jumlah dukungan terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati aru, Viktor F. Sjair-Rosina Gaelagoy berdasarkan hasil pengecekan tim pengecekan KPU Aru sebanyak 6639 dukungan yang dinyatakan sah.
Saksi, Justen Rahalus (operator) mengakui data dukungan yang masuk pada Silon berjumlah 6944, kemudian dilakukan pengecekan selama tiga hari yakni tanggal 23-26 Februari 2020 yang hasilnya berjumlah 6639 dukungan sah, sementara yang tidak sah berjumlah 305 dukungan. Jawaban Justen Rahalus maupun kedua saksi lainnya, mengakui hal yang sama.
Selain itu, Justen Rahalus juga mengakui bahwa pada tanggal 26 Februari 2020 saat dilakukan pengumuman berita acara yang hasilnya menggugurkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Aru V. F. Sjair-R Gaelagoy adalah dalam rapat biasa dan bukan rapat pleno, ketika di tanya ketua majelis musyawarah Jordan Biro Bahy.
Usai pemeriksaan saksi, pihak Pemohon maupun Termohon menyampaikan bukti bukti kepada majelis musyawarah penyelesaian sengketa pilkada. Dari pihak pemohon menyampaikan enam bukti dan dari pihak Termohon menyampaikan lima bukti.
Musyawarah penyelesaian sengketa pilkada akhirnya di tunda hingga ada pemberitahuan oleh majelis untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sengketa. (Tim)