Dobo, BeritaJar.com: Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru melalui jalur Perseorangan, Victor F Sjair, S.Pi dan Pdt. Nn. Ros Gaelagoy, S.Th akan melaporkan KPU Kepulauan Aru ke Bawaslu Aru terkait dua keputusan berbeda yang di keluarkan KPU Aru.
Hal tersebut ditegaskan Victor Sjair kepada sejumlah wartawan di Dobo, Kamis (27/2/2020).
Dikatakan, besok kita akan laporkan KPU Aru ke Bawaslu terkait dengan pelanggaran yang di buat oleh lembaga tersebut, dengan dikeluarkan dua keputusan berbeda oleh satu lembaga.
“Ada dua laporan yang akan kami masukan ke Bawaslu, pertama Pelanggaran Administrasi Pemilu, dan pelanggaran pidana pemilihan,”tegasnya.
Menurut Sjair, laporan ini terkait dengan data rekap pencocokan jumlah dukungan yang di rekap oleh tim verifikasi KPU Kabupaten kepulauan aru yang di umumkan berjumlah : 6.639 yang telah memenuhi syarat dan melewati ambang batas minimal 6.595.
Data tersebut lanjutnya, sama dengan data yang di miliki oleh bawaslu kabupaten kepulauan Aru dalam pengawasan pencocokan data dukungan yakni berjumlah 6.639.
Ironisnya, dalam waktu 30 menit KPU Kabupaten kepulauan Aru merubah jumlah dukungan dalam rapat KPU kabupaten kepulauan Aru tertanggal 26 pebruari 2020 berupa menjadi 6.582 yang tidak berdasarkan fakta/berdasarkan hasil rekap oleh tim verifikasi KPU Kabupaten Aru sendiri.
Data tersebut akhirnya nyatakan tidak memenuhi ambang batas minimal 6.595. Ini suatu tindakan perbuatan melawan hukum dan ketidak adilan awal sebuah demokrasi dalam tahapan pilkada 2020 di Kabupaten Aru.
“Perbuatan KPU Kabupaten kepulauan aru ini telah mencerminkan penyelenggara pemilu yang tidak profesional dan tidak miliki integritas dan sangat di ragukan, ini merupakan bagian/tindakan mematikan demokrasi di kabupaten kepulauan Aru,” tegas Victor.
Dia mengungkapkan, Ada apa di balik merubah jumlah dukungan yang di rekap dan telah di umukan oleh tim verifikasi KPU Kabupaten kepulauan aru sendiri ??
“Kami selaku anak Aru yang kapasitas sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru telah di solimi hak demokrasi kita di negeri sendiri oleh mereka yang duduk di KPU Kabupaten Kepulauan Aru,” sesalnya.
“Ingat kami akan lawan secara hukum, secara sengketa administrasi dan laporan pelanggaran kode etik di DKPP,” tandasnya.
Masalah ini biarlah masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru dapat melihat dan menilai tindakan KPU Aru dalam melakukan tindakan yang tidak terpuji dan mencoreng lembaga KPU yang Mandiri dan Independen, kebenaran itu boleh di salahkan tetapi sebuah kebenaran tidak dapat di kalahkan.






