Dobo, Beritajar.com: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Aru mengecam keras dugaan tindakan intimidasi, penghalangan kerja jurnalistik, serta pengrusakan telepon genggam milik Abdul Latif Madilis, wartawan TV One, yang diduga dilakukan oleh pemilik tempat hiburan malam di Kabupaten Kepulauan Aru.
Kecaman itu disampaikan Abdullah Basafin, S.H., selaku Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Aru, Jumat (6/11/2026), menyusul laporan yang dibuat Madilis ke SPKT Polres Kepulauan Aru terkait peristiwa yang dialaminya pada Kamis (5/11/2026) malam di lingkungan Kantor SPKT Polres Kepulauan Aru.
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, penghalangan kerja jurnalistik, maupun tindakan pengrusakan terhadap barang milik wartawan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum atau bertindak sewenang-wenang terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Menurut Abdullah, tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan apabila terbukti dilakukan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta mengawal transparansi dan akuntabilitas publik.
Ia menegaskan, kebebasan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk kekerasan atau intimidasi terhadap wartawan harus ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum.
Abdullah mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Kepulauan Aru, agar segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan objektif, serta menindaklanjuti dugaan pengrusakan HP milik Latif Madilis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dirinya juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa secara menyeluruh, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memastikan perlindungan terhadap korban serta kebebasan pers.
“Kami meminta agar proses hukum segera dilakukan terhadap pihak yang diduga melakukan pengrusakan HP milik Latif Madilis. Jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut-larut dan menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers di Kabupaten Kepulauan Aru,” tuturnya.
Abdullah menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa HMI Cabang Aru akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum, keadilan, dan perlindungan demokrasi di Kepulauan Aru.

