Dobo, Beritajar.com: Tradisi Gong sebagai harta kawin dan simbol kehormatan perempuan pada masyarakat Rumpun Fanan di Kecamatan Aru Tengah, Kepulauan Aru, diangkat dalam Seminar Kebudayaan Diseminasi Hasil Penelitian yang digelar di Aula Kampus PSDKU Unpatti Aru, Kamis (5/11/2026).
Seminar bertajuk “Harta Kawin dan Kehormatan Perempuan: Studi Kualitatif Tradisi Gong pada Masyarakat Rumpun Fanan di Kepulauan Aru” itu menjadi ruang untuk menggali, mengidentifikasi, mendokumentasi, dan memperkenalkan kembali budaya masyarakat adat Rumpun Fanan, khususnya tradisi pembayaran gong sebagai harta kawin perempuan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pamong Budaya Ahli Muda, Anita H. S. Latupeirissa, S.Sos, Perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya, Latupeirissa menyampaikan, dalam konteks kebudayaan Maluku yang kaya akan adat istiadat dan sistem kekerabatan, penelitian ini memiliki arti strategis.
“Hasil kajian diharapkan dapat memperkaya dokumentasi kebudayaan, menjadi bahan refleksi bersama, serta mendukung upaya pelindungan dan pengembangan kebudayaan yang menghormati martabat manusia,” ujarnya.
Ia menegaskan hasil penelitian ini hendaknya tidak berhenti pada laporan tertulis, melainkan dapat dimanfaatkan sebagai sumber pengetahuan, edukasi, dan referensi bagi pengembangan kebijakan serta program kebudayaan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta menjadi sumber tertulis dalam pengusulan Warisan Budaya Nasional.
Latupeirissa mengungkapkan, fasilitasi kemitraan yang dilakukan Kementerian Kebudayaan pada tahun ini terdiri dari 69 bantuan fasilitasi. Di Kabupaten Kepulauan Aru sendiri terdapat 3 bantuan fasilitasi. Yang pertama sudah dilakukan, yang kedua saat ini, dan yang ketiga nanti di bulan Desember.
“Wujud akhir dari semua yang dilakukan ini adalah karya budaya yang dapat diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga kini sudah ada Warisan Budaya Nasional yang ditetapkan, tetapi untuk kebudayaan Aru sendiri belum ada. Pihaknya bersama Kabid Kebudayaan telah membahas terkait penetapan Warisan Budaya dari Bumi Jargaria.
“Kami sangat berharap bahwa di tahun depan ada satu juga dari Kabupaten Aru. Itu harapan kami,” harap Latupeirissa.
Dia juga mengajak mahasiswa, stakeholder, dan komunitas agar dapat mendata, memberitahukan, dan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan supaya ada data cagar budaya atau data warisan budaya yang didata dan diusulkan sebagai Warisan Budaya Nasional dari Jargaria.
“Kalau bukan kita, siapa lagi, kalau bukan sekarang, kapan lagi. Melalui kegiatan ini kami berharap akan muncul budaya-budaya yang masih tersembunyi dari kabupaten ini yang nantinya dapat dicatat dan diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak benda dari Jargaria ini,” tutupnya.
Latupeirissa menegaskan kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang pembahasan atau tukar pikir, tetapi menjadi pemantik bagi semua untuk lebih mencintai, memahami, dan melestarikan kebudayaan Maluku dalam bingkai kebudayaan nasional.
Dengan kolaborasi ini, lanjutnya, budaya Aru diharapkan bisa menjadi rumah bersama, menjadi ruang publik bagi kelanjutan budaya ke arah yang lebih baik, serta menjadikan Aru sebagai pintu masuk dan pintu keluar dari kebudayaan di Maluku.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Menase Kobrua, S.Pd saat membacakan sambutan Kepala Dinas menyampaikan, Kabupaten Kepulauan Aru merupakan daerah kepulauan yang memiliki kekayaan budaya, tradisi, adat istiadat, bahasa, kesenian, pengetahuan tradisional, serta berbagai warisan budaya yang menjadi identitas dan jati diri masyarakat Aru.
“Kita harus jaga, lestarikan, kembangkan, dan manfaatkan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pemajuan kebudayaan tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, terutama tokoh adat, generasi muda, komunitas budaya, budayawan, lembaga pendidikan dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Dirinya menekankan lima hal strategis yang perlu menjadi perhatian bersama melalui seminar ini. Pertama, inventarisasi dan pendokumentasian budaya daerah. Kedua, penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan kebudayaan yang terarah dan berkelanjutan.
Ketiga, pelestarian warisan budaya dan tradisi lokal termasuk bahasa daerah, adat istiadat, ritual, serta pengetahuan tradisional masyarakat. Keempat, pelibatan generasi muda dan satuan pendidikan dalam mengenalkan dan menumbuhkan kecintaan terhadap budaya daerah.
Kelima, penguatan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku, lembaga adat, komunitas budaya, dan masyarakat.
“Secara khusus, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru berkomitmen mendorong agar kebudayaan daerah menjadi bagian penting dalam proses pendidikan dan pembangunan karakter generasi muda. Kita ingin anak-anak di Kabupaten Kepulauan Aru tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga mengenal sejarah, menghargai adat istiadat, memahami nilai-nilai budaya, serta bangga terhadap identitas dan jati diri mereka sendiri,” tegasnya.
Kobrua berharap seminar ini tidak berhenti pada diskusi dan pertukaran gagasan, tetapi menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti dalam program dan kebijakan pemajuan kebudayaan di Kabupaten Kepulauan Aru.
“Mari kita jaga warisan budaya kita, kita kuatkan identitas daerah, dan kita wariskan kebudayaan kita kepada generasi yang akan datang,” tandasnya.
Sebelumnya, Peneliti sekaligus Ketua Penyelenggara, Frans Amus Selfanay, menyampaikan laporan singkat mengenai pelaksanaan kegiatan diseminasi hasil penelitian dengan judul Harta Kawin dan Kehormatan Perempuan, Studi Kualitatif Tradisi Gong pada Masyarakat Rumpun Fanan di Kecamatan Aru Tengah, Kepulauan Aru.
Selfanay menyampaikan, penelitian ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menggali, mengidentifikasi, mendokumentasi, dan memperkenalkan budaya masyarakat adat Rumpun Fanan, khususnya tradisi pembayaran gong sebagai harta kawin perempuan.
Penelitian ini berfokus pada tiga aspek utama. Pertama, mengidentifikasi jenis-jenis gong dan benda adat yang digunakan dalam pembayaran harta kawin perempuan masyarakat Rumpun Fanan. Kedua, mengungkap makna dan fungsi gong menurut pandangan masyarakat adat Rumpun Fanan.
Ketiga, mengkaji hubungan tradisi pemberian gong dengan penghormatan atau kehormatan perempuan dalam kehidupan masyarakat adat Rumpun Fanan.
“Dalam proses pelaksanaan penelitian, tim penelitian melakukan penelusuran lapangan melalui observasi, wawancara dengan tokoh adat dan masyarakat serta dokumentasi terhadap berbagai jenis gong dan benda adat yang memiliki nilai historis, sosial, dan budaya,” jelas Selfanay.
Hasil penelitian tersebut kemudian disusun dan didokumentasikan, termasuk dalam bentuk video dokumenter yang ditayangkan pada kegiatan diseminasi tersebut.
Selfanay mengungkapkan, kegiatan penelitian dan diseminasi ini memperoleh dukungan pendanaan dari BPK Maluku. Dukungan itu digunakan mulai dari proses penelusuran dan pengumpulan data di lapangan, wawancara dengan narasumber, dokumentasi, pengelolaan hasil penelitian, hingga penyelenggaraan diseminasi.
“Atas nama seluruh tim peneliti, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Balai Pelestarian Kebudayaan, khususnya kepada Kepala Balai beserta jajaran atas kepercayaan, dukungan, dan bantuan pendanaan yang telah diberikan,” ucapnya.
Olehnya, Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, para tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh narasumber yang telah bersedia memberikan informasi, pengetahuan dan pengalaman sehingga penelitian ini dapat terlaksana dengan baik.
“Kami berharap hasil penelitian ini tidak hanya menjadi dokumen akademik tetapi juga dapat memberikan kontribusi nyata bagi upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pelestarian warisan budaya masyarakat Rumpun Fanan di Kepulauan Aru,” harap Selfanay.
Selfanay menyadari penelitian ini masih memiliki keterbatasan. Oleh karena itu, kritik, saran dan masukan dari akademisi, pemerintah daerah, tokoh adat, serta seluruh peserta menjadi bahan penyempurnaan dan pengembangan penelitian selanjutnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan hasil penelitian oleh Frans Amus Selfanay, pemutaran video dokumenter terkait Harta Kawin dan Kehormatan Perempuan, serta diskusi pembobotan guna meningkatkan hasil penelitian tersebut.
Turut hadir, Marlyn J. Salhuteru, S.S, Registrar Balai Pelestarian Kebudayaan Maluku, Hapsoro Ari Widyatama, S.S, Pamong Budaya Ahli Pertama BPK Maluku, Tokoh Adat Karel Natanel Gainau, Tokoh Perempuan Rumpun Fanan Elsye Duganata, dan Akademisi Dr. Susana Labuem, M.Pd.
Adapun Tim Peneliti terdiri dari Ketua Frans Amus Selfanay, Anggota Muh. Isya Gasko dan Sion Selfanay.






