Site icon BeritaJar

Pokar: Pendataan Masyarakat Adat Aru Baru Capai 44 Desa

Dobo, Beritajar.com: Pendataan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Kepulauan Aru baru mencapai 44 desa dari total 117 desa sasaran, menjelang Musyawarah Besar Adat tingkat kabupaten yang direncanakan berlangsung Oktober 2026.

Hal itu diungkapkan Ketua Panitia Musyawarah Adat Kabupaten Kepulauan Aru, Adolop Pokar kepada awak media di ruang kerjanya Kantor BPKAD Kepulauan Aru, Senin (26/10/2026).

Tercatat 44 desa tersebut telah melaksanakan musyawarah adat di tingkat desa dan menyampaikan laporan kepada sekretariat panitia. Laporan itu akan menjadi dasar verifikasi dan validasi kuesioner oleh panitia.

“Dari sekitar 117 desa yang menjadi sasaran, kurang lebih 44 desa sudah melaksanakan musyawarah di tingkat desa dan menyampaikan laporan. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi panitia untuk melakukan verifikasi dan validasi,” jelas Pokar.

Pokar menyebut 44 desa tersebut tersebar di Kecamatan Aru Utara, Aru Utara Timur, Aru Selatan, Aru Selatan Timur, Aru Tengah, Aru Tengah Timur, dan beberapa wilayah lainnya.

Menurutnya, pelaksanaan musyawarah adat tingkat kabupaten wajib didahului tahapan persiapan dan pra-musyawarah di tingkat desa. Tahapan ini untuk menghimpun informasi serta mengidentifikasi masyarakat adat dan wilayah hak ulayat masing-masing komunitas.

Selain itu, lanjut Pokar, para camat dan kepala desa telah melakukan berbagai upaya untuk mempersiapkan musyawarah besar tersebut.

Hasil identifikasi dari tiap desa nantinya akan menjadi bahan pembahasan dalam penetapan masyarakat pemilik hak ulayat adat di Kabupaten Kepulauan Aru. Desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi akan diproses lebih lanjut, sementara desa yang belum siap akan diidentifikasi kembali kendalanya.

“Bagi desa yang belum siap, panitia akan membantu memfasilitasi proses penyelesaian kekurangan agar tahapan yang diperlukan dapat dipenuhi,” ujarnya.

Hasil akhir diharapkan menjadi rujukan pemerintah daerah dalam penetapan masyarakat pemilik hak ulayat melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) dengan melibatkan pemerintah daerah, kecamatan, dan desa sesuai kewenangannya.

Meski persiapan berjalan, Pokar mengakui pelaksanaan Musyawarah Adat menghadapi kendala penganggaran. Panitia telah mengajukan kebutuhan anggaran, namun terdapat kendala dalam sistem penyediaan dana sehingga alokasi yang tersedia belum mencukupi.

Pihak panitia telah menyampaikan persoalan tersebut kepada BPKAD dan masih menunggu penyelesaian. Padahal anggaran sangat dibutuhkan untuk turun langsung ke desa-desa melakukan identifikasi, memeriksa kelengkapan data, serta memfasilitasi komunitas adat.

“Anggaran ini sangat dibutuhkan, terutama untuk mendukung kegiatan identifikasi dan verifikasi di desa-desa. Panitia harus turun langsung untuk memastikan kelengkapan data,” ungkapnya.

Dengan kondisi itu, pelaksanaan musyawarah besar yang direncanakan Oktober 2026 berpotensi mengalami penyesuaian jadwal jika kendala anggaran belum terselesaikan.

Pokar berharap persoalan anggaran segera tuntas dan meminta dukungan pemerintah daerah, camat, kepala desa, serta seluruh komunitas adat agar proses identifikasi dapat diselesaikan menyeluruh.

“Musyawarah adat ini diharapkan menjadi langkah penting memperjelas keberadaan masyarakat adat dan hak ulayatnya sebagai dasar penetapan pemerintah daerah,” tandasnya.

Exit mobile version