Dobo, Beritajar.com: Kabut asap yang menyelimuti Kota Dobo mengganggu jarak pandang pelayaran. Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Dobo melarang kapal rakyat di bawah 30 GT dan speedboat berlayar pada malam hari selama kabut masih tebal.
Larangan itu disampaikan Kepala UPP Kelas III Dobo, Ruswan Wusurwut dalam rilisnya, Senin (26/10/2026), menindaklanjuti Siaran Pers BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Pattimura Ambon Nomor e.B/ME.02.04/020/KAMQ/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026 tentang Waspada Asap Wilayah Maluku dan arahan Bupati Kepulauan Aru tertanggal 26 Oktober 2026 tentang kondisi alam memburuk akibat kabut asap.
Himbauan ditujukan kepada pimpinan perusahaan pelayaran/non pelayaran, para nakhoda, pemilik kapal lokal, kapal jenis ferry, kapal rakyat, speedboat dan kapal cepat di Kota Dobo, serta seluruh masyarakat pengguna jasa angkutan laut.
Pihaknya meminta seluruh nakhoda meningkatkan kewaspadaan dan pengamatan visual serta pendengaran, menyalakan lampu navigasi dan membunyikan isyarat kabut satu tiupan panjang setiap 2 menit bagi kapal bermotor yang berlayar, mengurangi kecepatan sampai kecepatan aman dan siap olah gerak, serta mengaktifkan AIS dan radar secara terus menerus.
“Nakhoda dilarang memaksakan berlayar apabila jarak pandang di bawah 1 mil,” tegas Ruswan.
Poin krusial lainnya, bagi kapal penumpang rakyat <30 GT dan speedboat dilarang berlayar pada malam hari selama kabut asap masih tebal dengan kategori sedang.
Selain itu, seluruh operator diminta selalu memonitor perkembangan cuaca melalui BMKG dan informasi dari Stasiun Radio Pantai (SROP) Dobo di Channel 16/12 VHF.
Apabila dalam pelayaran mengalami jarak pandang sangat terbatas dan membahayakan keselamatan, nakhoda diminta segera lego jangkar di tempat yang aman dan melaporkan ke Kantor UPP Kelas III Dobo.
“Keselamatan pelayaran adalah prioritas utama. Kami minta semua pihak patuh demi menghindari kecelakaan laut,” tutup Ruswan.






