Dobo, Beritajar.com: Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.7/175 tentang Kewaspadaan Terhadap Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perlindungan Kesehatan Masyarakat. Dalam edaran tersebut, pembakar hutan dan lahan terancam sanksi tegas.
Edaran yang diterima media ini, Jumat (16/10/2026), diterbitkan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor: 500.4/175 Tanggal 12 Oktober 2026, menyusul kondisi peningkatan kabut asap yang mengakibatkan penurunan kualitas udara di wilayah Kepulauan Aru dan memicu lonjakan kasus gangguan kesehatan berupa ISPA dan gangguan pernapasan lainnya.
Bupati Kaidel menegaskan larangan keras pembakaran hutan, lahan, kebun, dan semak belukar untuk tujuan apapun.
Untuk pencegahan, Kaidel memerintahkan Camat dan Kepala Desa untuk membentuk dan mengaktifkan Satgas KARHUTLA di wilayah masing-masing, melakukan patroli terpadu, serta gencar melakukan sosialisasi kepada petani dan peladang.
“Setiap penemuan titik api atau hotspot segera melaporkan kepada BPBD Kabupaten Kepulauan Aru, Polsek, dan Koramil terdekat,” tulisnya.
Di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan, RSUD, dan seluruh Puskesmas diperintahkan untuk menyiagakan layanan kesehatan, menyediakan masker, oksigen, dan obat-obatan untuk penyakit ISPA akibat asap.
Masyarakat juga dihimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan jika kualitas udara memburuk, dilarang membakar sampah maupun lahan untuk pembukaan lahan pertanian, dan wajib menggunakan masker medis atau masker N95 saat beraktivitas di luar.
Selain itu, warga diminta memperbanyak minum air putih, mengonsumsi buah dan sayur, istirahat cukup, menutup rapat ventilasi rumah, dan jika memungkinkan menggunakan pembersih udara sederhana.
Kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil, lansia, penderita asma, dan penyakit jantung diminta menghindari aktivitas di luar rumah dan segera mendatangi Puskesmas jika mengalami sesak napas, batuk berkepanjangan, atau iritasi mata berat.
Untuk bidang pendidikan, Dinas Pendidikan diwajibkan memerintahkan seluruh warga sekolah menggunakan masker selama proses belajar mengajar dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai perkembangan kualitas udara.
Sementara Dinas Perhubungan dan instansi terkait diminta meningkatkan kewaspadaan transportasi darat dan laut akibat terbatasnya jarak pandang akibat kabut asap.
Pada poin penegakan hukum, Bupati Kaidel menegaskan akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

