Site icon BeritaJar

RDP Galian C di DPRD Aru Hasilkan Tiga Poin, Persoalan Warga Terdampak Akan Dikawal

Dobo, Beritajar.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Aru menghasilkan tiga poin kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan perwakilan Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aru (SAPA) serta masyarakat penambang batu dan pasir, Selasa (13/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung Sitakena tersebut membahas dampak kebijakan pelarangan dan penertiban aktivitas pertambangan ilegal galian C di wilayah pesisir Kota Dobo dan sekitarnya terhadap mata pencaharian masyarakat.

Tiga poin yang menjadi kesimpulan rapat meliputi pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak, penyediaan pekerjaan bagi pihak yang terdampak, serta komitmen DPRD secara kelembagaan untuk mengawal proses dan tindak lanjut persoalan tersebut hingga tuntas.

Kesimpulan tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Aru, Udin Belsigaway, setelah mendengarkan aspirasi masyarakat, penjelasan DLH, serta tanggapan sejumlah anggota DPRD dalam rapat yang berlangsung hingga pukul 13.57 WIT.

Dalam rapat itu, masyarakat penambang batu dan pasir menyampaikan keberatan terhadap penerapan kebijakan penertiban galian C yang dinilai berdampak langsung terhadap penghasilan para penggali batu, sopir mobil pick up, dan buruh angkut yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

Perwakilan penambang, Johan Djamanmona, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak upaya pelestarian lingkungan. Namun, mereka meminta agar kebijakan penertiban dilakukan secara adil dan disertai solusi ekonomi yang konkret bagi warga terdampak.

Menurutnya, kebijakan penertiban yang dilakukan tanpa persiapan alternatif mata pencaharian telah menyulitkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

Ia juga menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penegakan aturan karena masyarakat kecil yang melakukan penggalian secara tradisional ditertibkan, sementara menurut mereka, masih terdapat aktivitas penambangan berskala besar yang perlu diperiksa legalitasnya.

Atas persoalan tersebut, masyarakat meminta DPRD mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menerapkan aturan tanpa tebang pilih.

Selain itu, mereka meminta penundaan sementara penertiban terhadap penambang tradisional selama enam bulan, penyediaan bantuan modal dan sarana usaha untuk alih profesi, pelatihan keterampilan bagi keluarga terdampak, serta pemetaan kawasan yang berpotensi diusulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Aru, Apres Mukudjey, menjelaskan bahwa larangan yang berkaitan dengan tugas DLH terutama menyangkut aktivitas penggalian di wilayah pesisir, termasuk pengambilan batu karang dan pasir, sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan.

Mukudjey menyebutkan, untuk memperjelas perbedaan kewenangan antara penggalian di daratan dan aktivitas pertambangan, DLH perlu berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku.

Koordinasi tersebut diperlukan agar pemerintah dapat memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai ketentuan yang berlaku dan penanganan aktivitas penambangan di wilayah yang dipersoalkan masyarakat.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Aru, Fance G. Lololuan, mengatakan DLH menjalankan tugas pembinaan, pengawasan, serta pengendalian terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

Dirinya menjelaskan, penertiban aktivitas penggalian batu dan pasir di wilayah pesisir dilakukan berdasarkan tugas dan kewenangan DLH.

Sementara terkait dugaan aktivitas penambangan di belakang Wamar, tepatnya di kawasan jalan Perikanan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Maluku untuk memperoleh arahan lebih lanjut.

Menurut Fance, sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat, khususnya mengenai mata pencaharian dan kebutuhan material pengganti, memerlukan koordinasi dengan dinas teknis terkait agar dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam sesi tanggapan, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Stepen Irmuply, menegaskan bahwa DPRD mendukung aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti persoalan tersebut hingga tuntas.

Sementara itu, anggota DPRD Thomas Anmama mengapresiasi komitmen masyarakat dan mahasiswa (SAPA) yang mendukung penghentian pengambilan batu dan pasir di pantai demi menjaga kelestarian lingkungan.

Meski demikian, ia mengingatkan agar penerapan aturan dilakukan secara bijaksana dan berlandaskan keadilan.

Tak hanya itu, Anmama mempertanyakan apakah larangan tersebut hanya mengacu pada surat edaran Bupati yang berlaku di wilayah Pulau Wamar dan sekitarnya atau merupakan penerapan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di seluruh Kabupaten Kepulauan Aru.

Ia juga menyoroti dugaan ketidakmerataan penertiban, karena masyarakat di wilayah tertentu dilarang mengambil batu dan pasir, sementara aktivitas serupa disebut masih berlangsung di kampung lain maupun untuk kebutuhan proyek pemerintah.

Karena itu, Anmama meminta pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Maluku guna memberikan kepastian hukum dan penjelasan yang transparan kepada masyarakat.

Selain persoalan galian C, dirinya turut mempertanyakan pengawasan DLH terhadap limbah industri perikanan dan limbah rumah tangga yang berpotensi mencemari laut. Anmama mengusulkan agar DPRD, DLH, dan SAPA melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mengawal penyelesaian persoalan tersebut.

RDP itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Aru Udin Belsigaway dan didampingi Ketua DPRD, Fenny Silvana Loy, dan dihadiri Kepala DLH Apres Mukudjey, Fance G. Lololuan, serta sejumlah anggota DPRD, perwakilan penambang, dan sekitar 15 orang perwakilan SAPA serta masyarakat.

Melalui rapat tersebut, DPRD diharapkan dapat memastikan adanya tindak lanjut nyata atas aspirasi masyarakat, termasuk kejelasan penanganan dampak ekonomi, penerapan aturan secara adil, dan koordinasi lintas instansi terkait aktivitas galian C di wilayah Kepulauan Aru.

DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal proses tersebut hingga tuntas agar persoalan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat dapat ditangani secara berimbang sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version