Dobo, Beritajar.com: Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Aru menyambut baik rencana pencabutan kebijakan relaksasi transhipment atau alih muat hasil tangkapan ikan di tengah laut.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mengembalikan aktivitas pendaratan hasil tangkapan ikan ke daerah sehingga memberikan dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Aru, Hans Djerol, S.Pi., M.Si., kepada wartawan di Dobo, Kamis (8/10/2026), usai mengikuti pembahasan rencana pencabutan kebijakan relaksasi transhipment di wilayah Kepulauan Aru sehari sebelumnya.
Menurutnya, rencana pencabutan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Gubernur Maluku dengan Menteri Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu, Gubernur Maluku menyampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai dampak kebijakan transhipment di laut yang telah berlangsung sejak tahun 2020.
“Dari hasil pertemuan itu, Pak Menteri setuju agar kebijakan transhipment ini dicabut. Namun teknisnya dalam bentuk apa, itu yang masih sedang dirumuskan,” kata Djerol.
Ia menjelaskan, Kabupaten Kepulauan Aru menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian utama karena memiliki aktivitas perikanan yang cukup besar. Berdasarkan data Direktorat Perizinan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diakses pemerintah daerah, terdapat sekitar 1.800 kapal yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 dan memiliki pelabuhan pangkalan di Pulau Wamar.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 14 persen kapal yang selama ini melakukan pembongkaran hasil tangkapan di wilayah Aru. Sebagian besar lainnya melakukan transhipment di laut dan membawa hasil tangkapannya langsung ke wilayah lain, termasuk Jawa.
Kondisi tersebut, menurut Djerol, membuat daerah penghasil ikan seperti Kepulauan Aru kehilangan potensi ekonomi yang cukup besar.
“Yang membuat kita, daerah utama sebagai daerah penghasil, mengalami kerugian yang cukup besar,” ujarnya.
Djerol mengatakan, dalam pembahasan lanjutan, pemerintah pusat masih mempertimbangkan skema pencabutan kebijakan tersebut, apakah dilakukan secara bertahap atau langsung secara keseluruhan.
Kepala Dinas Perikanan Provinsi Maluku, juga telah diarahkan untuk berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP terkait teknis pelaksanaan pencabutan kebijakan tersebut.
“Pak Dirjen menyatakan mereka sedang memikirkan skemanya, apakah sekaligus langsung pencabutan total atau bertahap,” jelas Djerol.
Dalam kunjungan ke Aru, Kadis Perikanan Maluku kemudian meminta pandangan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, mengenai skema yang paling tepat untuk diterapkan.
Menurut Djerol, Bupati Aru berpandangan agar kebijakan tersebut dicabut sekaligus, bukan secara bertahap.
“Bapak Bupati mengatakan sekaligus saja, tidak perlu bertahap. Karena kalau bertahap, dikhawatirkan setelah itu kembali lagi seperti semula,” ungkapnya.
Djerol menegaskan, pada prinsipnya Pemkab Kepulauan Aru sangat mendukung pencabutan relaksasi transhipment tersebut.
Dengan pencabutan kebijakan itu, kapal-kapal perikanan diharapkan kembali melakukan pendaratan dan pembongkaran hasil tangkapan di wilayah Aru. Aktivitas tersebut diyakini akan menggerakkan berbagai sektor ekonomi lokal, mulai dari jasa pelabuhan, tenaga kerja, transportasi, logistik, BBM, hingga usaha masyarakat.
“Pada prinsipnya pemerintah daerah sangat menyambut baik kebijakan ini. Karena dengan begitu kapal akan bisa sandar di sini,” katanya.
Dirinya menambahkan, peningkatan PAD bagi pemda merupakan dampak lanjutan yang diharapkan. Namun, menurutnya, yang paling utama adalah bagaimana kebijakan tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kecil.
“Soal PAD bagi Pemda itu hal berikut. Pasti dengan sendirinya akan naik. Tetapi yang dipikirkan adalah dampaknya kepada perekonomian masyarakat kecil,” tegas Djerol.
Sebelumnya, pada Rabu (7/10/2026) bertempat di Lantai II Gedung BPKAD Kepulauan Aru, telah dilaksanakan rapat pembahasan rencana pencabutan kebijakan relaksasi transhipment atau alih muat hasil tangkapan ikan di tengah laut.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perikanan Provinsi Maluku dan dihadiri sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.

