Dobo, Beritajar.com: Setelah menunggu kurang lebih dua tahun, empat korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kasus karaoke New Paradise akhirnya menerima uang restitusi sebesar Rp 40 juta.
Uang restitusi tersebut diserahkan kepada empat korban pada Senin (5/10/2026) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado. Penyerahan itu disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru, Dr. Amanda, melalui sambungan Zoom bersama Kejari Kota Manado.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Aru, Chandra Rizki, S.H., M.H., membenarkan pengembalian uang restitusi tersebut ketika dikonfirmasi wartawan di Kantor Kejari Kepulauan Aru, Rabu (7/10/2026).
“Iya, uang restitusi sebesar Rp 40 juta tersebut sudah dikembalikan kepada empat korban hari Senin kemarin di Kejari Kota Manado,” ungkapnya.
Keempat korban yang menerima uang restitusi tersebut masing-masing inisial R alias Reva, B alias Gledis, V dan DK.
Menurut Kasi Intel, uang restitusi sebesar Rp 40 juta itu merupakan hak para korban berdasarkan putusan perkara. Dalam putusan tersebut, terdapat pilihan berupa pembayaran uang pengganti atau menjalani hukuman pidana sesuai ketentuan yang telah diputuskan.
“Ini adalah hak terdakwa, Raden Ajeng Linda Lie atau Win dan Aloysius Lily alias Cong, karena dalam putusan subsidernya kurungan enam bulan penjara atau uang pengganti Rp 40 juta,” jelasnya.
Chandra menjelaskan, sebelumnya uang sebesar Rp 40 juta tersebut diserahkan oleh Raden Ajeng Linda Lie kepada mantan Kasi Pidum Kejari Kepulauan Aru, Iskandar Muda Harahap.
Namun, uang tersebut kemudian tidak disetorkan kepada Kasi Barang Bukti, sebagaimana mestinya.
Persoalan uang restitusi itu kemudian mencuat setelah Raden Ajeng Linda Lie alias Ibu Win dan Aloysius Lily alias Cong mengungkapkan persoalan tersebut kepada sejumlah media.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan proses hukumnya diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terhadap mantan Kasi Pidum Kejari Kepulauan Aru, Iskandar Muda Harahap.
Setelah melalui proses hukum dan penyelesaian terkait uang restitusi tersebut, dana sebesar Rp 40 juta akhirnya dikembalikan kepada empat korban yang telah menunggu hak mereka selama kurang lebih dua tahun.
Penyerahan restitusi ini sekaligus memastikan hak keempat korban sebagaimana tercantum dalam putusan perkara dapat diterima.






