Dobo, Beritajar.com: Sejumlah warga yang terdiri dari penggali batu, mama jar, sopir L300, dan Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aru (SAPA) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.
Kedatangan warga tersebut untuk membuka sasi piring yang sebelumnya dipasang di Kantor DPRD Kepulauan Aru pada pekan lalu sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait aktivitas pertambangan galian C serta kebijakan yang dinilai berdampak terhadap masyarakat kecil.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah keberatan kepada Ketua DPRD Kepulauan Aru, Feny Silvana Loy, yang didampingi anggota DPRD Aru, Thomas Anmama, Stepen Irmuply dan Remon Gandakary.
Salah satu perwakilan warga, Johan Djamanmona, mempertanyakan sejumlah kebijakan dan aturan terkait aktivitas galian C yang menurutnya belum disosialisasikan secara jelas kepada masyarakat.
Ia menilai terdapat perbedaan perlakuan antara masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas penggalian batu dengan pihak perusahaan.
“Banyak perdebatan. Masyarakat kecil merasa dibatasi, sementara perusahaan diberikan ruang. Ini menjadi persoalan yang harus dilihat secara bersama-sama,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Aru.
Menurut Johan, masyarakat juga mempertanyakan dasar aturan yang digunakan dalam pembatasan aktivitas penggalian material. Ia meminta pemerintah maupun DPRD memberikan penjelasan secara terbuka mengenai aturan, surat edaran maupun berita acara yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
“Kalau sudah dibuat berita acara, harus jelas rujukan aturannya apa. Jangan sampai masyarakat hanya menerima aturan tanpa ada sosialisasi yang jelas,” katanya.
Ia menegaskan, warga pada prinsipnya tidak menolak adanya aturan. Namun, aturan tersebut harus diberlakukan secara jelas, transparan dan tidak merugikan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.
Ketua DPRD Kepulauan Aru, Feny Silvana Loy, menyampaikan bahwa DPRD menghargai kedatangan masyarakat serta aspirasi yang disampaikan.
Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui aksi maupun demonstrasi merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
“Kami sangat mendukung masyarakat menyampaikan aspirasi, karena itu bagian daripada mengontrol sebuah kebijakan. Kami memahami apa yang menjadi keresahan Bapak dan Ibu,” kata Loy.
Dirinya juga menegaskan DPRD akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme kelembagaan dengan melibatkan pemerintah daerah.
Loy menyampaikan DPRD akan berkomunikasi dan memanggil pihak terkait, termasuk Bupati Kepulauan Aru, untuk membahas persoalan galian C yang menjadi keresahan masyarakat.
Sementara itu, anggota DPRD Aru, Stepen Irmuply, mengatakan langkah DPRD untuk memanggil Bupati harus dilakukan sesuai mekanisme dan aturan kelembagaan.
“Kita akan bertemu dan membicarakan persoalan ini, karena yang datang menyampaikan aspirasi adalah masyarakat. Kita akan bersikap sesuai dengan kewenangan lembaga,” ujarnya.
Dia meminta masyarakat tetap menjaga komunikasi dan menyampaikan aspirasi dengan baik sehingga persoalan tersebut dapat dibahas bersama untuk mencari jalan keluar.
Setelah pertemuan dengan pimpinan dan anggota DPRD Aru, warga kemudian membuka sasi piring yang sebelumnya dipasang di sekretariat Kantor DPRD.
Rombongan selanjutnya bergerak menuju lokasi tambang galian C di kawasan Perumahan Rakyat, Kelurahan Siwalima kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Di lokasi tersebut, warga penggali batu kemudian menghentikan aktivitas penambangan yang mereka nilai dilakukan oleh perusahaan.
Warga menegaskan bahwa penghentian aktivitas tersebut merupakan bentuk sikap mereka dalam menyikapi persoalan galian C yang selama ini menjadi sumber keresahan.
Mereka juga meminta agar aktivitas galian C di kawasan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari pekerjaan sebagai penggali batu.

