Dobo, Beritajar.com: Kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk nelayan di Kabupaten Kepulauan Aru mengalami penurunan dari sebelumnya sekitar 180 kiloliter (KL) per bulan menjadi sekitar 130–140 KL. Pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kepulauan Aru telah mengusulkan agar kuota tersebut dikembalikan atau disesuaikan kembali seperti sebelumnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kepulauan Aru, Bernadus Atdjas, mengatakan pengurangan kuota tersebut bukan merupakan keputusan pemerintah daerah, pengelola SPBUN, maupun pihak Pertamina.
“Memang betul ada pengurangan kuota di SPBUN nelayan. Tadinya sekitar 180 KL per bulan, kemudian mengalami penurunan,” ungkapnya kepada Beritajar.com di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2026)..
Menurutnya, penurunan kuota tersebut merupakan kebijakan dari BPH Migas dan tidak hanya terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru. Sejumlah SPBUN di daerah lain di Indonesia juga mengalami penyesuaian kuota.
“Bukan hanya satu SPBUN saja. Hampir sebagian besar SPBUN di Indonesia mengalami hal yang sama,” jelasnya.
Atdjas menjelaskan, penyesuaian kuota juga terjadi pada SPBU Kompak. Namun, untuk kuota SPBU Kompak, pemerintah daerah telah menindaklanjuti persoalan tersebut sehingga kuotanya kembali dinaikkan, meskipun belum sepenuhnya sama dengan kuota awal.
“Kalau untuk SPBU Kompak sudah ditindaklanjuti dan sudah dinaikkan kembali. Tetapi tidak dikembalikan sebesar yang semula, masih ada penyesuaian,” ujarnya.
Sementara untuk kuota BBM nelayan, kata Atdjas, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru juga telah melakukan langkah serupa dengan menyampaikan usulan kepada pemerintah agar kuota tersebut dapat dikembalikan seperti sebelumnya.
“Untuk nelayan itu sudah kami usulkan dan sudah dikonfirmasi dengan pihak pemerintah. Pemerintah daerah juga sudah menindaklanjuti pengusulan kembali supaya kuota itu disesuaikan seperti semula,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut. Bahkan, tindak lanjut dilakukan secara rutin untuk memastikan kebutuhan BBM bagi nelayan tetap menjadi perhatian.
Penurunan kuota tersebut mulai berdampak pada ketersediaan BBM bagi masyarakat, khususnya nelayan yang membutuhkan BBM untuk menunjang aktivitas melaut.
Atdjas menegaskan, persoalan pengurangan kuota tersebut bukan disebabkan kesalahan teknis dari pihak SPBUN maupun kebijakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
“Keputusan itu bukan dari pihak SPBU, bukan juga keputusan pemerintah daerah, bahkan bukan keputusan dari Pertamina maupun dinas. Pertamina hanya menindaklanjuti kuota yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Karena itu, Pemkab Aru masih menunggu keputusan dari pihak berwenang terkait usulan penyesuaian kembali kuota BBM nelayan tersebut.
Kadis Perindag juga berharap kuota BBM bagi nelayan yang di SPBUN dapat kembali disesuaikan dengan kebutuhan sebelumnya sehingga tidak menghambat aktivitas masyarakat pesisir yang sebagian besar menggantungkan hidup dari sektor perikanan.

