Dobo, Beritajar.com: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual resmi membentuk dan menyosialisasikan Desa Binaan Imigrasi di tiga wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, yakni Kelurahan Siwalima, Desa Wangel dan Desa Durjela, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di hotel Apex itu dimulai pukul 09.12 WIT tersebut diarahkan untuk memperkuat literasi keimigrasian masyarakat, mendekatkan pelayanan hingga tingkat desa dan kelurahan, sekaligus meningkatkan peran masyarakat dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) serta berbagai kerawanan keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Maluku, Gindo Ginting, S.H., M.H., saat membuka kegiatan menegaskan bahwa program Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah proaktif dan preventif untuk memberikan edukasi serta pelayanan keimigrasian kepada masyarakat hingga ke tingkat desa.
Menurutnya, karakteristik Kabupaten Kepulauan Aru sebagai wilayah kepulauan dengan posisi geografis strategis menghadirkan tantangan tersendiri, terutama berkaitan dengan mobilitas masyarakat, keterbatasan akses informasi, serta potensi terjadinya TPPO dan TPPM.
“Program Desa Binaan Imigrasi hadir sebagai langkah proaktif dan preventif dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat hingga ke tingkat desa,” ujarnya.
Gindo menjelaskan, terdapat dua fokus utama yang ingin dicapai melalui program tersebut.
Pertama, memberikan edukasi dan mencegah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai tata cara bepergian maupun bekerja ke luar negeri secara sah, menggunakan dokumen lengkap dan melalui jalur resmi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari bujuk rayu, janji palsu serta berbagai modus sindikat TPPO.
Kedua, memperkuat literasi keimigrasian dan pengawasan wilayah. Masyarakat diharapkan memahami pentingnya melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing apabila ditemukan hal-hal mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum.
“Upaya menjaga kedaulatan dan keamanan negara, khususnya di wilayah kepulauan, tidak dapat dilakukan oleh Kantor Imigrasi semata. Upaya tersebut membutuhkan sinergi dan kolaborasi antara Kantor Imigrasi, pemerintah daerah, aparat keamanan, para kepala desa atau raja, tokoh masyarakat serta seluruh masyarakat,” tegasnya.
Gindo menyebut masyarakat sebagai “mata dan telinga” terbaik di lapangan. Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam memahami, mengawasi dan melaporkan potensi pelanggaran keimigrasian menjadi bagian penting dalam keberhasilan program tersebut.
Sementara itu, Camat Pulau-Pulau Aru, Ongky Goulap, menyambut baik pembentukan Desa Binaan Imigrasi. Ia menilai program tersebut sangat relevan bagi wilayah kepulauan seperti Aru yang memiliki mobilitas penduduk cukup tinggi dan berada pada jalur perlintasan antarwilayah maupun antarnegara.
Ia berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai dokumen perjalanan, keberadaan dan aktivitas orang asing serta kewajiban melaporkan hal-hal yang mencurigakan.
“Desa Binaan Imigrasi hendaknya tidak hanya dipandang sebagai sebuah program atau kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi wadah pembinaan masyarakat yang dilaksanakan secara berkelanjutan,” kata Goulap.
Goulap juga mengajak para kepala desa, lurah, perangkat desa dan kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, kondusif dan memiliki kesadaran hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Muhammad A. Djunaidy, dalam laporannya menjelaskan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi diawali dengan penjajakan dan koordinasi bersama pemerintah desa serta kelurahan.
Kegiatan itu bertujuan menjajaki kesiapan wilayah sebagai lokasi binaan, membangun sinergi dengan pemerintah desa/kelurahan, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan dan pelayanan keimigrasian, mendekatkan akses informasi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam deteksi dini dan pencegahan TPPO maupun TPPM.
Dari hasil penjajakan, pemerintah desa dan kelurahan memberikan respons positif terhadap rencana pembentukan Desa Binaan Imigrasi.
Komunikasi awal antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual dengan pemerintah desa/kelurahan juga telah terbangun sebagai dasar pelaksanaan sosialisasi dan pembinaan secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan sertifikat Desa Binaan Imigrasi kepada Lurah Siwalima, Mesak Labok, Kepala Desa Wangel Petrus Yansen, dan Kepala Desa Durjela Markus Kobrua.
Selanjutnya, kegiatan diisi dengan paparan materi oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal (Kabid Gakkum dan Patnal) Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku, Jose Rizal, S.Kom., mengenai fungsi Desa Binaan Imigrasi dan peran petugas imigrasi pembina desa.
Materi tersebut menekankan pentingnya desa sebagai mitra strategis dalam upaya preventif mencegah TPPO, TPPM dan berbagai potensi kerawanan keimigrasian lainnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta.
Kegiatan pembentukan dan sosialisasi Desa Binaan Imigrasi tersebut selesai pada pukul 11.00 WIT.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Aru Joel Gaite, perangkat Kelurahan Siwalima, staf Desa Wangel dan Desa Durjela, jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual serta para tamu undangan lainnya.






