Dobo, Beritajar.com: Ancaman penggunaan drone ilegal, gangguan siber, hingga potensi celah keamanan di kawasan bandar udara menjadi perhatian utama dalam Rapat Komite Keamanan Bandar Udara Dobo Tahun 2026 yang digelar di Ruang VIP Lama Bandar Udara Rar Gwamar Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (11/8/2026).
Rapat yang melibatkan berbagai instansi terkait ini bertujuan mengevaluasi sekaligus memperkuat sistem keamanan penerbangan di Bandar Udara Rar Gwamar Dobo, khususnya dalam mengantisipasi berbagai potensi kerawanan di wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Materi utama rapat disampaikan oleh Inspektur Keamanan Wilayah VIII Manado, Muhammad Irawan selaku Kepala UPBU Kelas III Dobo menegaskan bahwa rapat komite keamanan bandar udara wajib dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun sebagai sarana evaluasi dan koordinasi antar instansi dalam menjaga keamanan penerbangan.
Dalam paparannya, Irawan mengingatkan bahwa penggunaan drone tanpa izin di wilayah KKOP dapat mengancam keselamatan penerbangan. Bahkan, perkembangan teknologi drone saat ini berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindakan berbahaya, mulai dari membawa bahan peledak, melakukan serangan udara, menyebarkan bahan biologis, hingga mengganggu operasional penerbangan.
Selain ancaman fisik, ia juga menyoroti meningkatnya risiko serangan siber terhadap sistem vital bandar udara seperti CCTV, Flight Information Display System (FIDS), dan sistem check-in penumpang.
“Penguatan keamanan harus dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, pelatihan personel secara berkala, serta evaluasi berkelanjutan terhadap potensi ancaman yang berkembang,” ujarnya.
Irawan menjelaskan, koordinasi keamanan penerbangan tidak hanya mencakup penanganan huru-hara dan barang berbahaya, tetapi juga ancaman siber, bahan peledak, penggunaan drone ilegal, hingga ancaman Chemical, Biological, dan Radiological (CBR).
Pada sesi diskusi, perwakilan BIN mengusulkan pembentukan tim khusus pengawasan drone di sekitar Bandar Udara Rar Gwamar Dobo serta peningkatan pengawasan internal guna mencegah aktivitas drone yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPBU Kelas III Dobo menekankan pentingnya koordinasi perizinan drone dengan pihak kepolisian agar langkah pengamanan dapat segera dilakukan apabila ditemukan aktivitas drone di sekitar bandar udara.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak otoritas penerbangan akan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan drone yang akan menjadi pedoman dalam proses deteksi, koordinasi, penanganan, hingga pelaporan kejadian di seluruh bandar udara.
Sementara itu, Kapolsek Pulau-Pulau Aru, Iptu Hengky Nanuru, menyampaikan bahwa kewenangan perizinan drone kemungkinan berada di tingkat Polda sehingga perlu adanya kejelasan regulasi dan koordinasi yang lebih intensif.
Menurutnya, sejumlah kejadian yang pernah terjadi di wilayah lain, termasuk di Kota Tual, dapat menjadi bahan evaluasi bersama karena menunjukkan adanya potensi celah keamanan (security gap) yang harus segera diantisipasi.
Dari pihak AirNav, Faisal Achmad menjelaskan bahwa izin pengoperasian drone mencakup berbagai aspek penting seperti sertifikasi pilot drone, jenis pesawat tanpa awak yang digunakan, lokasi operasi, serta waktu penerbangan yang akan menjadi dasar pelaksanaan penilaian risiko (risk assessment).
Dirinya juga mengingatkan bahwa selain drone, aktivitas permainan layang-layang di sekitar kawasan bandar udara turut berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan dan perlu mendapat perhatian serius.
Hal senada disampaikan manajemen PT Wings Air yang mengungkapkan bahwa sekitar tiga tahun lalu pernah terjadi gangguan drone di Bandar Udara Dobo saat digunakan untuk merekam proses penurunan jenazah. Selain itu, hingga kini masih ditemukan aktivitas bermain layang-layang di sekitar area bandar udara yang berpotensi mengganggu operasional penerbangan.
Sementara itu, perwakilan BMKG, Adry Herawan, menyarankan pemasangan papan peringatan larangan menerbangkan drone di wilayah terbatas, khususnya di sekitar Bandar Udara Rar Gwamar Dobo, guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan keselamatan penerbangan.

