Site icon BeritaJar

DPRD Aru Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Paparkan Realisasi Pendapatan Rp 837,38 Miliar

Dobo, Beritajar.com: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang digelar di Gedung Sidang Sementara Sitakena, Jumat (7/8/2026).

Rapat paripurna yang dimulai pukul 10.50 WIT tersebut dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Aru, Fenny Silvana Loy, didampingi Wakil Ketua I DPRD Udin Belsigaway, serta dihadiri Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, Wakil Bupati Drs. Mohamad Djumpa, M.Si, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, dan anggota DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati Timotius Kaidel menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurutnya, laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban moral dan politik pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD sebagai representasi rakyat.

“Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil kerja bersama pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dunia usaha, serta seluruh elemen masyarakat. Berbagai capaian yang diraih merupakan buah dari kolaborasi dan komitmen bersama dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah,” ujarnya.

Bupati memaparkan, total pendapatan daerah tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp 929,45 miliar dan terealisasi sebesar Rp 837,38 miliar atau 90,09 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 42,35 miliar berhasil direalisasikan sebesar Rp 40,29 miliar atau 95,16 persen.

Dari sektor PAD, realisasi pajak daerah mencapai 138,80 persen atau sebesar Rp 10,59 miliar, melampaui target yang ditetapkan. Namun, beberapa komponen pendapatan lainnya masih belum mencapai target, termasuk retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Untuk pendapatan transfer, pemerintah daerah menganggarkan sebesar Rp 882,10 miliar dan berhasil merealisasikan Rp 791,58 miliar atau 89,74 persen. Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi komponen terbesar dengan realisasi mencapai 99,60 persen, sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) hanya terealisasi 54,60 persen.

Di sisi belanja daerah, dari total anggaran sebesar Rp 941,20 miliar, realisasinya mencapai Rp 769,29 miliar atau 81,73 persen. Belanja operasi terealisasi sebesar Rp 534,97 miliar, sementara belanja modal mencapai Rp 78,54 miliar atau 73,26 persen dari pagu yang tersedia.

Selain itu, transfer ke pemerintah desa dan pihak lainnya terealisasi sebesar Rp 155,78 miliar atau 96,54 persen. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp 77,03 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Menurut Kaidel, opini tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI, katanya, akan ditindaklanjuti secara serius guna memperkuat sistem pengendalian internal dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Pencapaian ini menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan tata kelola keuangan daerah agar semakin akuntabel dan transparan,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru atas sinergi yang telah terjalin selama tahun 2025 dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Danlanal Aru Letkol Laut (P) Erwin Dwi Febrianto, Wakapolres Kepulauan Aru Kompol Djesy Batara, Kepala BPKAD sekaligus Plh Sekda Kepulauan Aru Adolof Pokar, para pimpinan OPD, serta anggota DPRD Kepulauan Aru.

Dengan disampaikannya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD Kepulauan Aru selanjutnya akan melakukan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Exit mobile version