Site icon BeritaJar

Dikbud Aru Gandeng Kejari Kawal Pembangunan Empat Sekolah, Pendampingan Hukum Diperkuat Cegah Persoalan Proyek

Dobo, Beritajar.com: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepulauan Aru menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru untuk memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan sekolah pada tahun anggaran 2026.

Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh pekerjaan fisik berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya, serta terhindar dari persoalan hukum.

Kegiatan pendampingan hukum tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Aris Gainau, SKM,. MPH di Cafe Gospel, Selasa (28/7/2026).

Dalam sambutannya, Aris Gainau menegaskan bahwa permohonan pendampingan hukum merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Ia mengatakan pembangunan empat sekolah yang akan dilaksanakan diharapkan dapat selesai sesuai target dengan kualitas yang baik dan penggunaan anggaran yang tepat.

“Warisan terbaik yang kita tinggalkan bukan hanya bangunan semata, tetapi kepercayaan masyarakat bahwa negara benar-benar hadir untuk kepentingan anak-anak bangsa dan masa depan pendidikan,” ujarnya.

Gainau juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kepulauan Aru yang bersedia memberikan pendampingan terhadap paket-paket pekerjaan fisik tersebut. Menurutnya, sinergi ini menjadi bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan.

Ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar menjaga integritas, bekerja secara profesional, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Karena pembangunan sekolah adalah pembangunan peradaban. Menjaga integritas berarti menjaga masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Dr. Amanda, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi nyata dari nota kesepahaman (MoU) yang baru saja diperpanjang antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dan Kejari untuk tiga tahun ke depan.

Menurutnya, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memiliki tugas memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum.

“Kami mengapresiasi kepercayaan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru kepada Kejaksaan Negeri. Pendampingan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung pembangunan daerah,” katanya.

Kajari menjelaskan, pendampingan hukum berbeda dengan pengawalan Proyek Strategis Daerah (PSD). Apabila suatu proyek telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai proyek strategis daerah, maka pengawalannya dilakukan oleh Bidang Intelijen melalui mekanisme Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Sementara proyek yang belum memiliki penetapan tersebut memperoleh pendampingan melalui Bidang Datun.

Dalam arahannya, Kajari juga mengingatkan bahwa tantangan pembangunan di Kepulauan Aru tidak ringan, terutama karena waktu pelaksanaan yang relatif singkat serta keterbatasan pasokan material bangunan.

Dirinya mengungkapkan pengalaman pembangunan kantor Kejari yang turut menghadapi kendala keterlambatan pengiriman material dari luar daerah, termasuk baja, semen, hingga pasir yang mulai mengalami kelangkaan di Dobo.

“Empat bulan menuju akhir tahun bukan waktu yang panjang. Semua material didatangkan dari luar daerah, ditambah kondisi cuaca dan angin barat yang dapat menghambat distribusi. Karena itu perencanaan harus benar-benar matang sejak sekarang,” pesannya.

Pada kesempatan tersebut, Kajari meminta PPK, PPTK dan seluruh pelaksana proyek segera menyusun rencana kerja secara rinci, termasuk jadwal pemesanan material, agar tidak mengalami keterlambatan yang berpotensi mengganggu penyelesaian pekerjaan.

Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan sejumlah paket pekerjaan fisik yang akan mendapatkan pendampingan hukum, yakni pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya di SD Negeri 9, pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) beserta perabotnya di SD Negeri 1 Dobo dan SD Negeri 2 Dobo, serta pembangunan Ruang Kelas Baru beserta perabotnya di SMP Negeri Kumul.

Setelah pemaparan paket pekerjaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi, tanya jawab, serta telaah hukum yang membahas mitigasi risiko hukum, administrasi kontrak, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan fisik.

Melalui sinergi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru ini, pemerintah daerah berharap seluruh proyek pembangunan sekolah tahun 2026 dapat terlaksana secara profesional, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Kepulauan Aru.

Turut hadir, Plh. Kasi Intelijen Raymond Hendriksz, S.H., M.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Megy Salay, S.H., M.H., Kasi Pidsus Hairil Arsyad, S.H., M.H, para kepala bidang Dikbud Aru, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, tim perencana, serta tamu undangan lainnya.

Exit mobile version