Dobo, Beritajar.com: Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Aru menggelar sosialisasi Sistem “Pendekar” (Penyampaian Dokumen Ekstra Lancar) sebagai upaya mempercepat penyampaian dokumen rekonsiliasi keuangan sekaligus mendukung digitalisasi tata kelola pemerintahan.
Kegiatan yang berlangsung di Lantai II Kantor BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa (28/7/2026), dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kepulauan Aru, Adolof Pokar, dan diikuti seluruh bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Aru.
Narasumber kegiatan, Fitri Yanti Mahulauw, S.E., peserta Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2026 BPKAD Kepulauan Aru, menjelaskan bahwa Sistem PENDEKAR merupakan strategi inovatif untuk mempercepat atau mengakselerasi penyampaian dokumen rekonsiliasi keuangan dari seluruh OPD.
Menurutnya, melalui sistem tersebut para bendahara tidak lagi harus datang langsung ke kantor BPKAD untuk menyerahkan dokumen rekonsiliasi. Seluruh dokumen nantinya dapat diunggah secara daring melalui aplikasi PENDEKAR sehingga proses administrasi menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
“Melalui Sistem PENDEKAR ini, bendahara OPD tidak perlu lagi datang langsung ke BPKAD untuk mengantarkan dokumen rekonsiliasi. Mereka cukup mengunggah dokumen melalui sistem sehingga prosesnya lebih praktis dan cepat,” ujarnya kepada media usai kegiatan.
Fitri mengungkapkan, inovasi tersebut lahir karena masih terdapat sejumlah OPD yang terlambat menyampaikan dokumen rekonsiliasi keuangan. Keterlambatan itu berdampak pada lambatnya penerbitan berita acara pemeriksaan rekonsiliasi keuangan yang pada akhirnya dapat menghambat penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Selain mempercepat proses administrasi, sistem ini juga diharapkan mampu memberikan informasi yang lebih cepat kepada pimpinan daerah sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara tepat, akurat, dan berdasarkan data yang tersedia secara real time.
Dirinya juga menambahkan, pengembangan Sistem “Pendekar” juga merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah dalam mendorong digitalisasi pelayanan publik melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Dalam menjalankan tugas sebagai ASN, kita harus mampu memanfaatkan teknologi informasi. Sudah saatnya kita meninggalkan cara-cara manual dan beralih ke sistem digital agar pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, BPKAD berharap seluruh bendahara OPD dapat segera mengimplementasikan Sistem ‘Pendekar’ dalam proses penyampaian dokumen rekonsiliasi keuangan sehingga pelaksanaan administrasi keuangan daerah menjadi lebih tertib, tepat waktu, dan mampu mendukung penyusunan LKPD Pemkab Kepulauan Aru secara optimal.
“Harapan kami, Sistem “Pendekar” menjadi solusi bagi seluruh bendahara OPD dalam penyampaian dokumen rekonsiliasi, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan penyusunan LKPD yang lebih baik,” tutup Fitri.

