Dobo, Beritajar.com: Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2026 menghasilkan sejumlah rekomendasi dan komitmen strategis untuk mempercepat pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kepulauan Aru.
Rekomendasi tersebut dibacakan oleh Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Aru, Boy Darakay, S.H., M.Hum, pada penutupan kegiatan Pra Musyawarah MHA Aru yang berlangsung di Gedung Cenderawasih, Dobo, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Aru melalui Pemetaan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Aru” itu diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, lembaga adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan komunitas masyarakat hukum adat.
Selama dua hari pelaksanaan, peserta mendapatkan sejumlah materi penting, di antaranya kebijakan pemerintah dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, mekanisme pengakuan dan perlindungan masyarakat suku adat, pemberdayaan ekonomi masyarakat hukum adat, strategi pelestarian dan pemanfaatan lingkungan hidup serta hutan, pemanfaatan wilayah laut sebagai zona tangkap masyarakat tradisional, hingga peran lembaga adat dalam tata kelola pemerintahan desa.
Berdasarkan materi dan pembahasan yang telah dilakukan, peserta Pra Musyawarah MHA Aru menyepakati sejumlah rekomendasi dan komitmen.
Pertama, pemerintah kecamatan akan mendampingi dan mengawal proses musyawarah desa dalam rangka penetapan lembaga adat desa di wilayah masing-masing.
Kedua, pemerintah desa akan memfasilitasi musyawarah desa dalam rangka penetapan Peraturan Desa tentang Lembaga Adat Desa serta keputusan kepala desa terkait kelembagaan adat.
Ketiga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan memimpin musyawarah desa dalam rangka penetapan lembaga adat desa.
Keempat, setiap desa akan melakukan pengisian formulir identifikasi serta penulisan sejarah marga-marga dengan tetap berkoordinasi bersama tokoh-tokoh adat di desa masing-masing. Pengumpulan data tersebut ditargetkan paling lambat 15 Agustus 2026.
Kelima, panitia masyarakat hukum adat akan melakukan kunjungan ke desa-desa mulai 27 Agustus hingga 1 September 2026.
Keenam, Surat Keputusan Bupati terkait penetapan komunitas adat yang telah memenuhi persyaratan diharapkan dapat diterbitkan pada tahun 2026. Penetapan tersebut diharapkan menjadi contoh sekaligus motivasi bagi komunitas adat lainnya untuk mempercepat proses pengajuan penetapan komunitas adat.
“Rekomendasi dan komitmen ini menjadi bagian penting dalam mempercepat proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kepulauan Aru,” demikian salah satu poin rekomendasi yang dibacakan dalam kegiatan tersebut.
Salinan rekomendasi dan komitmen Pra Musyawarah MHA Aru Tahun 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru serta lembaga-lembaga terkait sebagai bahan tindak lanjut.
Rekomendasi tersebut turut ditandatangani oleh perwakilan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, kepala desa, serta kepala adat dari sejumlah wilayah di Kabupaten Kepulauan Aru.
Di antaranya perwakilan dari Kecamatan Aru Selatan, Aru Tengah, Aru Timur, Aru Utara, Aru Utara Timur Batuley, Aru Selatan Utara, serta sejumlah desa yang telah mengikuti proses Pra Musyawarah MHA Aru.
Sejumlah desa juga turut menyatakan komitmennya dalam proses identifikasi, penguatan kelembagaan adat, penyusunan sejarah marga, serta percepatan pengusulan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati, Plh. Sekda Kepulauan Aru, perwakilan pemerintah kecamatan, kepala desa, kepala adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat hukum adat.
Dengan adanya rekomendasi dan komitmen bersama tersebut, Pemkab Kepulauan Aru diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan masyarakat adat guna memastikan proses pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat dapat berjalan secara terarah, transparan dan berkelanjutan.

