Site icon BeritaJar

Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Ditangkap di Ambon Saat Hendak Terbang ke Jakarta

Dobo, Beritajar.com: Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kepulauan Aru berhasil mengamankan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) berinisial WT di Kota Ambon.

Tersangka diamankan saat berada di Bandara Pattimura Ambon setelah diketahui meninggalkan Kota Dobo usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM).

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Albert Sihite, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Holmes Juan Daniel Batubara, S.Tr.K., M.H., kepada wartawan, Kamis (18/6/2026) menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan justru meninggalkan wilayah Kepulauan Aru.

“Tersangka telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir menjalani pemeriksaan. Namun sebelum jadwal pemeriksaan berlangsung, yang bersangkutan meninggalkan Kota Dobo menuju Ambon dan hendak melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Oleh karena itu penyidik melakukan tindakan membawa guna kepentingan proses penyidikan,” ujarnya.

Menurutnya, WT sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Senin (8/6/2026) malam di Ruang Pemeriksaan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Aru dengan didampingi penasihat hukumnya. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan WT sebagai tersangka.

WT diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM serta dugaan tindak pidana terkait penguasaan, pengangkutan, dan penyimpanan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pengangkutan dan penyaluran BBM menggunakan KM Mina Maritim 153 yang ditemukan di perairan sekitar Desa Namara, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru pada Maret 2026.

Batubara menjelaskan, saat penetapan tersangka dilakukan, penyidik telah berupaya menyerahkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka kepada WT. Namun yang bersangkutan menolak menerima salinan surat tersebut.

Penyidik kemudian kembali mendatangi kediaman tersangka untuk menyerahkan dokumen yang sama, tetapi kembali ditolak. Sebagai bentuk pemenuhan prosedur administrasi, salinan surat penetapan tersangka selanjutnya dikirimkan kepada WT melalui aplikasi WhatsApp.

Pada 9 Juni 2026, penyidik menerbitkan Surat Panggilan Tersangka Pertama melalui penasihat hukum WT agar hadir memberikan keterangan pada Jumat, 12 Juni 2026. Namun sebelum jadwal pemeriksaan tersebut berlangsung, tersangka diketahui meninggalkan Kota Dobo tanpa pemberitahuan.

Berdasarkan hasil penelusuran, WT berangkat menggunakan KM Tatamailau menuju Kota Tual pada 10 Juni 2026, kemudian melanjutkan perjalanan ke Ambon dengan pesawat.

Mengetahui keberadaan tersangka di Ambon, Polres Kepulauan Aru segera membentuk tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama Kanit III Tipidter dan Kanit Reserse Mobile Satreskrim Polres Kepulauan Aru untuk melakukan upaya membawa tersangka guna kepentingan penyidikan.

Setelah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat, tim berhasil mengamankan WT pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIT di ruang tunggu keberangkatan Bandara Pattimura Ambon.

Saat diamankan, tersangka diketahui telah berada di area keberangkatan Pesawat Garuda Indonesia dengan tujuan Jakarta.

Selanjutnya WT dibawa ke Polsek Bandara Pattimura Ambon dan diserahkan kepada tim penyidik Polres Kepulauan Aru untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik mengambil langkah hukum berupa penahanan terhadap yang bersangkutan guna memperlancar proses penyidikan.

Batubara menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kepulauan Aru dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan di sektor minyak dan gas bumi yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

“Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidikan juga akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.

Polres Kepulauan Aru juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga bahan bakar minyak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum karena dapat berujung pada sanksi pidana.

Exit mobile version