Dobo, Beritajar.com: Polres Kepulauan Aru melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) menegaskan komitmen memberantas peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol yang marak di kalangan remaja dan pelajar Kota Dobo. Selain penindakan, polisi akan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk sosialisasi bahaya penyalahgunaan obat terlarang tersebut.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Kepulauan Aru, Iptu Galip Rumpay, S.H. kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, peredaran Tramadol sudah menjadi atensi Polres Kepulauan Aru karena menyasar kelompok usia 18 hingga 25 tahun, termasuk pelajar.
“Selain memberantas peredaran narkoba, kami juga akan melakukan pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang, seperti Tramadol,” tegas Rumpay.
Dikatakan, dalam memberantas peredaran obat keras itu, Sat Resnarkoba akan mendatangi sekolah-sekolah yang ada di Kota Dobo. Langkah preventif melalui sosialisasi dinilai krusial sebelum operasi penindakan dilakukan.
“Peredaran Tramadol di kalangan pelajar dan kalangan remaja semakin mengkhawatirkan, dan berdasarkan informasi masyarakat ada beberapa lokasi atau kompleks yang dikatakan tinggi penggunaannya. Sehingga sebelum lakukan penindakan, kami akan melakukan sosialisasi terdahulu di sekolah-sekolah,” jelas Rumpay.
Ia menambahkan, kerjasama dengan instansi terkait perlu dilakukan agar pemberantasan obat terlarang bisa maksimal. Salah satu instansi yang menjadi mitra strategis adalah Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM).
Iptu Galip menegaskan, Tramadol yang juga biasa disebut “pil kuning” termasuk obat keras golongan G yang hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter. Peredarannya tanpa izin resmi merupakan tindak pidana.
“Apabila ada yang dengan sengaja mengedarkan obat-obatan ini, maka akan dijerat dengan Pasal 176 Undang-Undang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
Namun, ia menekankan bahwa penindakan hukum harus dipastikan terlebih dahulu. “Dalam penerapan hukumannya, harus dipastikan bahwa barang itu diperjualbelikan secara tidak sah. Barulah bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambah Rumpay.
Selain penindakan, pihak kepolisian juga akan melakukan upaya preventif melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Perwira yang berpangkat dua balok emas dipundaknya ini menyampaikan, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat ilegal,” kata Kasat Narkoba.
Dengan langkah tegas ini, pihaknya berharap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Aru dapat ditekan.
“Diharapkan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Aru dapat ditekan, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat,” pungkas Iptu Galip.

