Site icon BeritaJar

Konflik Hanya Bikin Katong Jalan Ditempat

Oleh : Adv. Josias Tiven, S.H

Konflik sosial yang terjadi di Kota Dobo, baru-baru ini menjadi peristiwa yang sangat memprihatinkan. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa kehidupan masyarakat masih rentan terhadap gesekan sosial yang dapat berkembang menjadi tindakan kekerasan. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan, konflik justru menghadirkan ketidakstabilan yang berdampak luas bagi kehidupan sosial maupun masa depan daerah.

Pada dasarnya, konflik sosial merupakan bagian dari dinamika kehidupan masyarakat. Namun, konflik akan menjadi persoalan serius ketika disertai tindakan anarkis, perusakan, serta hilangnya kontrol sosial di tengah masyarakat. Konflik yang terjadi di Dobo bukan hanya sekadar pertikaian biasa, melainkan persoalan yang perlu dilihat secara lebih luas melalui pendekatan hukum, sosial, ekonomi, dan etika agar dapat dipahami akar persoalannya secara menyeluruh.

Bahwa bila kita lihat dari Perspektif Hukum terhadap Konflik Sosial, tindakan kekerasan yang muncul dalam konflik sosial bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Setiap tindakan yang mengarah pada penganiayaan, pengerusakan fasilitas umum, intimidasi, maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana.

Negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama. Namun demikian, penyelesaian konflik tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan represif. Pendekatan hukum juga harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan upaya pemulihan hubungan masyarakat agar konflik tidak terus berulang. Selain itu, pemerintah daerah perlu memperkuat langkah-langkah preventif melalui pendidikan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban umum. Kesadaran hukum yang rendah sering kali menjadi salah satu faktor yang memicu tindakan emosional di tengah masyarakat.

Dalam konteks sosial, konflik membawa dampak yang cukup besar terhadap hubungan antarwarga. Konflik dapat memunculkan rasa saling curiga, ketidakpercayaan, bahkan perpecahan di dalam lingkungan masyarakat. Jika kondisi ini terus berlangsung dan dipelihara, maka keharmonisan dalam ikatan pela gandong yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Aru (kota dobo) dapat mengalami kemunduran.

Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru dikenal memiliki nilai kekeluargaan dan solidaritas sosial yang kuat. Akan tetapi, konflik yang berulang dapat mengikis nilai-nilai tersebut secara perlahan. Generasi muda yang tumbuh dalam situasi konflik berpotensi melihat kekerasan sebagai cara penyelesaian masalah, padahal penyelesaian konflik seharusnya dilakukan melalui dialog dan musyawarah. Di sisi lain, media sosial juga memiliki pengaruh yang sangat besar dalam mempercepat penyebaran informasi maupun provokasi. Informasi yang tidak benar atau disebarkan tanpa verifikasi sering kali memperkeruh situasi dan memicu kemarahan masyarakat. Olehnya itu, masyarakat perlu memiliki kesadaran untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial.

Bila kita lihat dari sisi ekonomi, Konflik sosial juga memberikan dampak langsung terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Aktivitas perdagangan dan usaha masyarakat menjadi terganggu akibat situasi keamanan yang tidak stabil. Pedagang kecil, pelaku usaha mikro, hingga masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas harian menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya.

Selain itu, kondisi daerah yang rawan konflik akan mempengaruhi kepercayaan investor terhadap suatu wilayah. Stabilitas keamanan merupakan salah satu faktor penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Ketika suatu daerah dikenal sering mengalami konflik sosial, maka peluang investasi dan pengembangan usaha menjadi semakin kecil. Padahal Kabupaten Kepulauan Aru memiliki potensi Sumber Daya Alam yang sangat besar di sektor perikanan, kelautan, dan pariwisata. Potensi tersebut seharusnya dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun apabila konflik terus terjadi, maka pembangunan daerah akan berjalan lambat dan masyarakat sendiri yang akan mengalami kerugian jangka panjang.

Bila kita lihat dari sudut pandang etika dan moral, Ada yang berubah di Aru dalam beberapa dekade terakhir. Saya tidak bisa membuktikannya dengan angka, tapi saya bisa merasakannya dari cerita orang-orang tetua.
Dulu, konflik antar kampung diselesaikan oleh para tua-tua. Ada mekanisme adat yang diakui, ada tokoh yang dihormati dan didengar, ada rasa malu yang bekerja sebagai rem sosial. Konsep pela gandong, persaudaraan lintas kelompok yang menjadi tulang punggung masyarakat Maluku, bukan sekadar warisan budaya. Ia adalah sistem kerja yang nyata, yang membuat orang-orang dari kampung yang berbeda tetap merasa satu.
Sekarang, sistem itu melemah. Bukan hilang, tapi melemah. Para tokoh adat masih ada, tapi pengaruhnya tidak sekuat dulu. Orang-orang tua masih ada, tapi suaranya tidak lagi selalu didengar oleh yang muda.

Konflik sosial menunjukkan adanya penurunan kesadaran masyarakat dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan hidup berdampingan secara damai. Tidak ada nilai agama maupun adat yang mengajarkan kekerasan sebagai solusi utama dalam menyelesaikan persoalan sosial. Dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga ketertiban dan menghormati sesama. Perbedaan pendapat maupun kepentingan seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan musyawarah bersama. Etika sosial juga mengajarkan bahwa kepentingan bersama harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok atau individu tertentu. Ketika masyarakat lebih mengedepankan emosi dibandingkan akal sehat, maka konflik akan mudah terjadi dan sulit dikendalikan.

Masyarakat perlu menyadari bahwa tantangan terbesar daerah saat ini bukanlah perbedaan antar kelompok masyarakat, melainkan persoalan kemiskinan, pengangguran, rendahnya kualitas pendidikan, serta keterbatasan pembangunan. Banyak daerah di Indonesia saat ini sedang berlomba memperbaiki kualitas sumber daya manusia dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Apabila masyarakat di Kota Dobo terus terjebak dalam konflik sosial, maka daerah ini akan sulit berkembang dan tertinggal dibandingkan daerah lain. Generasi muda yang seharusnya menjadi kekuatan pembangunan justru berpotensi kehilangan arah akibat terlibat dalam konflik yang tidak memberikan manfaat bagi masa depan mereka. Karena itu, masyarakat perlu membangun kesadaran bersama bahwa persatuan dan stabilitas sosial merupakan modal utama dalam membangun daerah. Tanpa kedamaian, pembangunan akan sulit berjalan dengan baik.

Terhadap hal yang telah disampaikan diatas, maka tawaran solusi untuk Pemerintah daerah (Pemda) yakni, kehadiran yang substantif itu berbeda dari kehadiran yang seremonial. Mengeluarkan imbauan setelah bentrokan itu mudah. Yang lebih penting adalah kehadiran sebelum bentrokan. Pemda perlu memperkuat langkah-langkah pencegahan konflik melalui pendekatan dialog, mediasi, dan pemberdayaan masyarakat. Tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan aparat keamanan harus dilibatkan secara aktif dalam menjaga stabilitas sosial.

Selain itu, pemerintah perlu membuka lebih banyak ruang pengembangan ekonomi dan kreativitas bagi generasi muda agar energi masyarakat dapat diarahkan pada kegiatan yang produktif. Pendidikan karakter, kesadaran hukum, dan toleransi sosial juga perlu diperkuat melalui sekolah maupun kegiatan kemasyarakatan.

Masukan kepada masyarakat, bahwa penting untuk menghindari tindakan provokatif dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Budaya musyawarah dan semangat persaudaraan harus kembali diperkuat sebagai bagian dari identitas masyarakat Aru.

Sebagai penutup, Konflik sosial tidak pernah memberikan keuntungan bagi masyarakat maupun daerah. Konflik hanya menimbulkan kerugian, ketakutan, dan menghambat pembangunan. Kabupaten Kepulauan Aru memiliki potensi besar untuk berkembang apabila masyarakat mampu menjaga persatuan dan stabilitas.

Olehnya itu, seluruh elemen masyarakat perlu memiliki kesadaran bersama untuk meninggalkan budaya konflik dan mulai membangun kehidupan yang damai, dewasa, dan berorientasi pada masa depan daerah. Kemajuan suatu daerah tidak ditentukan oleh besarnya konflik yang terjadi, melainkan oleh kemampuan masyarakatnya dalam menjaga persatuan dan bekerja sama membangun daerah.

Exit mobile version