Site icon BeritaJar

Buntut Dugaan PHK Sepihak, Dinas Transnaker Aru Lakukan Aksi Jemput Bola Panggil Pimpinan CV Lucky Surya Timur

Dobo, Beritajar.com: Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Kepulauan Aru akan memanggil manajemen CV Lucky Surya Timur dan eks karyawan bernama Yabes Atuani untuk mengklarifikasi pemberitaan dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak.

Klarifikasi dijadwalkan berlangsung Jumat (29/5/2026) di Ruang Kerja Kepala Dinas.

Pihak perusahaan diminta hadir pukul 14.00 WIT, sementara Yabes Atuani dijadwalkan memberikan keterangan pukul 10.00 WIT. Pemanggilan dilakukan menyusul laporan salah satu media yang menyebut CV Lucky Surya Timur melakukan PHK sepihak terhadap pekerja.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kepulauan Aru, John W. Utukaman, SH, MP, membenarkan adanya undangan klarifikasi tersebut. Ia menjelaskan inisiatif pemanggilan dilakukan karena pekerja yang di-PHK belum melaporkan kasusnya ke dinas.

“Kami memberikan undangan klarifikasi kepada kedua pihak karena yang bersangkutan belum melaporkan masalahnya di dinas, sehingga kami berinisiatif mendengarkan duduk persoalannya,” ujar Utukaman.

Menurutnya, langkah ini penting agar persoalan didudukkan secara berimbang dan sesuai prosedur ketenagakerjaan. Alur klarifikasi yang akan ditempuh meliputi duduk persoalan, anjuran damai, hingga petunjuk penyelesaian perselisihan jika diperlukan.

“Acara klarifikasi dugaan PHK sepihak terhadap pekerja ini kami gelar untuk mendapatkan informasi yang utuh dari kedua belah pihak,” lanjutnya.

Dinas Transnaker Aru menegaskan akan memfasilitasi proses secara objektif. Hasil pertemuan akan menjadi dasar tindak lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara adil bagi perusahaan maupun pekerja.

Diketahui, bagi pekerja yang mengalami PHK sepihak dan belum melapor ke dinas, langkah yang bisa ditempuh adalah mengumpulkan bukti kerja, mengupayakan penyelesaian bipartit dengan perusahaan, lalu melaporkan ke Dinas Transnaker untuk proses mediasi tripartit.

Exit mobile version