Dobo, Beritajar.com: Baru 14 hari menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Aru Iptu Galip Rumpay, S.H. langsung menunjukkan taringnya. Satnarkoba Polres Kepulauan Aru berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di salah satu Karaoke yang berlokasi di Kampung Jawa, Kelurahan Siwalima, Kota Dobo, Kamis (22/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIT.
Lima orang yang diamankan personel Satnarkoba tersebut, ada juga perempuan.
Iptu Galip Rumpay yang baru saja sertijab pada 11 Mei 2026 membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/5/2026). Operasi ini menjadi kasus pertama yang diungkap sejak dirinya memimpin Satnarkoba Polres Kepulauan Aru.
Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di lokasi hiburan malam tersebut. Petugas langsung melakukan razia dan mengamankan lima orang yang berada di dalam ruangan karaoke.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan tes urine dan pemeriksaan lebih lanjut di BNN, tiga dari lima orang yang diamankan dinyatakan positif narkoba,” ujar Rumpay.
Selain itu, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kelima pelaku berperan sebagai pengguna. Tidak ditemukan indikasi mereka sebagai pengedar di wilayah Kepulauan Aru. Namun penyidik tetap mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan jaringan di luar daerah.
“Kurungannya cuma pengguna-pengguna saja. Kalau mau dikembangkan ke luar, sampai Makassar juga bisa, tapi keterbatasan wilayah hukum kami. Kami sudah laporkan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kasat juga menyampaikan, dari lima orang yang diamankan, tiga orang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Ketiganya akan segera ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara.
“Sudah jelas barang bukti ada, hasil tes urine positif. Jadi penetapan tersangka tetap saya lakukan. Gelar perkara tidak menunggu lama karena fakta hukumnya sudah cukup,” tegas Iptu Rumpay.
Ia menambahkan, ada kemungkinan para tersangka ditahan dan menjalani penahanan dengan pengawasan langsung agar tetap termonitor.
Rumpay menjelaskan, setelah proses hukum berjalan, pihaknya akan menunggu hasil asesmen dari tim terkait. Jika asesmen menunjukkan para pelaku berstatus pecandu, maka proses hukum bisa diarahkan ke rehabilitasi sesuai peraturan yang berlaku.
“Nanti setelah asesmen turun, mungkin dia mengarah ke rehabilitasi dan lain-lain. Saya di sini mengikuti prosedur sejauh hasil dari tim asesmen,” katanya.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Iptu Galip Rumpay dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kepulauan Aru. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, sekecil apa pun informasinya.
“Kami tidak main-main. Ini bentuk komitmen Polri untuk menjaga generasi muda Kepulauan Aru dari bahaya narkoba. Kalau ada informasi, laporkan saja, kami tindaklanjuti,” tutupnya.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satnarkoba Polres Kepulauan Aru.

