Dobo, Beritajar.com: Sidang putusan mediasi sengketa wilayah laut antara Desa Basada (Rumpun Atutu) dan Desa Kaiwabar (Rumpun Hayer) berlangsung aman dan lancar di Aula Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru, Sabtu (23/5/2026).
Majelis Adat Aru memutuskan objek sengketa berstatus “makan bersama”, sementara kepemilikan akan ditentukan melalui sumpah adat.
Ketua Majelis Adat Aru (MAA) Eliza Darakay menjelaskan, sidang pengambilan keputusan berlangsung selama 21-22 Mei 2026 dengan mempertimbangkan keterangan juru bicara, saksi, dan proses bertutur dari kedua belah pihak. Hasilnya, tidak ada pihak yang dapat membuktikan kepemilikan wilayah laut tersebut.
“Dari seluruh proses pemeriksaan, masing-masing pihak seluruhnya itu mengakui bahwa makan bersama. Jadi bukan hanya Urusia saja, tapi juga Urlima silakan makan bersama,” ujarnya kepada wartawan usai pembacaan putusan.
Menurutnya, dalam sistem peradilan adat Aru, kepemilikan dibuktikan melalui sumpah adat yang merupakan peradilan terakhir. Jika salah satu pihak menang dalam sumpah adat, mereka dapat memilih bentuk pelaksanaan seperti molo sabuan, celup tangan di air panas, atau cuci kampung. Namun hak makan bersama tidak akan terputus.
“Kalau ternyata ada pihak yang menang, itu berarti tidak membatasi hak makan bersama. Kepemilikannya saja yang akan ditentukan apakah milik Urusia atau milik Hayer,” jelasnya.
Darakay menegaskan, keputusan ini mengikat dan masyarakat hukum adat harus tunduk pada hukum adat.
Dirinya berharap kedua belah pihak menerima hasil sidang dan menjaga ketenangan agar proses sumpah adat dapat berjalan cepat.
Sementara itu, Camat Aru Tengah Timur, Kundrat Pekpekay, S.H menyampaikan bahwa proses penyelesaian sengketa sudah diupayakan sejak 6 April 2026 di tingkat kecamatan, lalu difasilitasi ke tingkat kabupaten atas permintaan kedua belah pihak.
Ia berharap masyarakat menerima putusan Majelis Adat Aru dan tidak menimbulkan permasalahan baru di tingkat desa.
“Harapan kami, apapun yang terjadi, kedua belah pihak harus bisa menerima putusan Majelis Adat Aru dan tetap menghargai tatanan adat, tradisi, dan istiadat di kabupaten ini,” tandas Pekpekay.

