Site icon BeritaJar

Sidang Mediasi Sengketa Laut Basada-Kaiwabar Capai Babak Akhir, Putusan Adat Dijadwalkan Sabtu Depan

Dobo, Beritajar.com: Sidang mediasi sengketa wilayah adat laut antara Desa Basada (Rumpun Atutu) dan Desa Kaiwabar (Rumpun Hayer) telah menyelesaikan agenda pemeriksaan saksi.

Majelis Adat Aru (MAA) kini tengah menggodok seluruh keterangan untuk merumuskan putusan akhir yang rencananya akan dibacakan pada Sabtu, 23 Mei 2026 mendatang.

Rangkaian sidang hari ketiga yang berlangsung di Aula Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru pada Selasa (19/05/2026) ini berjalan aman dan kondusif.

Agenda utama persidangan berfokus pada penggalian keterangan dari “orang tengah” (penengah) serta mendengarkan penuturan silsilah asal-muasal (tutur) dari kedua belah pihak yang bersengketa.

Ketua Majelis Adat Aru (MAA) selaku dewan pengarah persidangan, Eliza Darakay, menjelaskan bahwa berdasarkan hukum adat Aru, kehadiran “orang tengah” menjadi kunci ketika dua pihak tidak menemui titik temu.

Dalam perkara ini, kesaksian dihadirkan dari pihak Koba Sel Timur, yakni Kaidel dan Moksen Senamur.

Objek yang disengketakan merupakan wilayah petuanan laut atau meti Sibar atau Dibar, yang terletak di sekitar Tanjung dekat Pulau Baun dan Pulau Keluatu.

Kendati demikian, kedua saksi penengah ini memberikan pandangan yang berbeda terkait status kepemilikan wilayah tersebut.

Kaidel mengklaim objek sengketa adalah milik rumpun Ursia dan menjadi tempat makan bersama bagi anak cucu Ursia maupun Urlima. Hak ini diputuskan oleh leluhur Ursia yang berkumpul di Marfanua (Karangguli) dan menjadi warisan salah satu dari enam kaloran (klen) di Ursia.

Sementara kesaksian Moksen Sinamur mengakui wilayah tersebut masuk dalam ulayat Ursia untuk tempat makan bersama, namun status kepemilikannya berada di bawah rumpun Hayer.

Hal ini lanjut Darakay didasari oleh letak geografis wilayah yang berdekatan dengan Desa Jambu Air (Rumpun Hayer).

Karena belum adanya titik terang dari kesaksian tersebut, majelis hakim melanjutkan sidang dengan mendengarkan metode tutur. Masing-masing pihak mengutus tiga orang perwakilan untuk memaparkan sejarah dan asal-muasal keberadaan mereka di wilayah tersebut.

Darakay menyatakan seluruh informasi dan bukti ini akan digodok secara mendalam oleh pimpinan majelis adat dan majelis hakim. Jika nantinya putusan adat tetap tidak memuaskan atau berakhir dengan kondisi sama-sama menang/kalah, sengketa ini berpotensi dibawa ke tingkat tertinggi dalam tradisi Aru, yaitu sumpah adat.

Pihak yang berperkara nantinya harus memilih bentuk sumpah, seperti sabuan, celup tangan di air panas, atau ritual cuci kampung.

Dirinya juga menyampaikan sepanjang tiga hari sidang berlangsung, situasi tetap aman dan terkendali.

“Sebenarnya aman saja. Namanya juga dinamika persidangan, ada riak-riak kecil tapi tidak mempengaruhi jalannya sidang. Syukur tidak membludak, jadi sidang jalan baik. Dari mediasi pertama 13 Mei, Senin kemarin, sampai hari ini aman-aman,” tandas Darakay.

Exit mobile version