Dobo, Beritajar.com: Ketua Majelis Adat Aru (MAA) Eliza Darakay mendesak Pemerintah Daerah Kepulauan Aru segera menata masyarakat hukum adat sebagai langkah utama mencegah sengketa tanah dan wilayah adat yang kerap terjadi.
“Kalau penataan masyarakat umum adat dilakukan, maka sengketa-sengketa begini pasti tidak ada. Karena sudah diselesaikan ketika penataan itu,” ujar Darakay kepada wartawan di Polres Aru usai sidang mediasi sengketa laut antara desa Basada dan Kaiwabar, Selasa (19/05/2026).
Menurutnya, selama ini kekosongan penataan adat menjadi pemicu munculnya persoalan di tengah masyarakat.
Ia mendorong Pemda, khususnya melalui pihak kecamatan, agar segera melaksanakan penataan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Mereka adalah pihak yang harus bisa melaksanakannya,” tegas Darakay.
Desakan itu sejalan dengan rencana Pemda Kepulauan Aru. Sebelumnya, Bupati Timotius Kaidel menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pemerintah daerah akan menggelar musyawarah adat yang melibatkan 117 desa, kepala desa, tuan tanah, dan tokoh masyarakat.
Musyawarah tersebut akan membahas kepentingan adat terkait batas tanah dan petuanan, agar dapat dirumuskan bersama demi kepentingan masyarakat Aru.
“Tujuannya agar tidak terjadi saling klaim satu sama lain,” jelas Bupati.
Diharapkan langkah penataan dan musyawarah adat ini dapat segera dijalankan sehingga kepastian hukum adat di Kepulauan Aru terwujud dan konflik horizontal dapat dicegah sejak dini.

