Site icon BeritaJar

Kuasa Hukum Pemohon Desak Pengembalian KM Mina Maritim 153 dalam Sidang Praperadilan di PN Dobo

Dobo, Beritajar.com: Sidang praperadilan terkait dugaan penyitaan ilegal kapal KM. Mina Maritim 153 kembali bergulir memanas di Pengadilan Negeri Dobo, Selasa (12/5/2026).

Dalam agenda Replik, pihak pemohon secara tegas meminta hakim untuk membatalkan seluruh tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Aru dan segera mengembalikan kapal tersebut kepada pemiliknya.

Perkara nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dob ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Efraim Reinalldo Boraspati, S.H.

Persidangan berlangsung maraton dalam tiga sesi di Ruang Sidang Utama. Dimulai pukul 09.30 WIT dengan agenda Jawaban Termohon (Kapolres Kepulauan Aru cq Kasat Reskrim), dilanjutkan pada pukul 14.22 WIT untuk pembacaan Replik dari Pemohon, dan berakhir pada sesi sore pukul 17.30 WIT untuk mendengarkan Duplik dari Termohon.

Terpantau, dalam agenda replik,
Kuasa hukum pemohon, Frederikus Renyaan, S.H. dan Willibrordus Renyaan, S.H., dalam petitumnya menekankan bahwa tindakan penguasaan dan penyitaan kapal tersebut bertentangan dengan KUHAP serta prinsip due process of law.

Ada lima poin utama yang dimohonkan kepada Hakim Tunggal yakni menolak seluruh dalil jawaban dari pihak Polres Kepulauan Aru, menyatakan penyitaan KM. Mina Maritim 153 tidak sah secara hukum.

Kemudian menilai tindakan penguasaan kapal melanggar prosedur hukum acara pidana, memerintahkan Termohon segera mengembalikan kapal dalam kondisi semula.

Selanjutnya menghukum Termohon untuk patuh pada putusan perkara ini.

Ditemui wartawan usai sidang, Willibrordus Renyaan mengungkapkan adanya kejanggalan dalam prosedur permohonan penyitaan oleh pihak kepolisian.

Ia menyoroti kerancuan antara objek yang dipermasalahkan (minyak) dengan objek yang disita (kapal).

“Ini aneh. Masalahnya soal minyak, tapi mengapa kapalnya ikut disita? Harusnya ada tembusan permohonan izin yang jelas dari Ketua Pengadilan. Pemilik kapal berhak tahu dasar hukum penyitaan asetnya. Jika hanya minyak yang dipermasalahkan, seharusnya tidak serta merta kapalnya ikut ditahan tanpa dasar yang kuat,” tegas Renyaan.

Sidang sempat mengalami penundaan singkat pada sore hari karena pihak Termohon belum siap dengan nota Dupliknya.

Hakim akhirnya melanjutkan persidangan pada pukul 17.30 WIT guna mendengarkan tanggapan akhir dari pihak kepolisian sebelum melangkah ke agenda pembuktian pada hari berikutnya.

Exit mobile version