Dobo, Beritajar.com: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antar kelompok pemuda yang mengakibatkan seorang anggota polisi, Bripda Luis Rehayaan, terluka akibat terkena anak panah.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Aru melalui Kasat Reskrim, Holmes J.D. Batubara, S.Tr.K., M.H., di Mapolres Aru, Senin (11/5/2026).
Dari hasil gelar perkara, polisi menahan tiga tersangka berinisial LL (Leo), Rinto dan JA (Juan). Sementara itu, satu tersangka utama lainnya bernama Rio Rado saat ini masih buron karena melarikan diri.
“Tiga orang sudah kami amankan dan tahan, yakni Leo, Rinto dan Juan. Sedangkan Rio Rado masih dalam pengejaran (buron),” ujar Kasat Reskrim Holmes Batubara kepada wartawan.
Kasat menjelaskan bahwa Leo diduga kuat sebagai pelaku utama yang melepaskan anak panah hingga mengenai paha Bripda Luis. Hal ini diperkuat dengan kesesuaian jenis barang bukti (BB) anak panah yang ditemukan dengan milik tersangka.
“Berdasarkan hasil uji sinkronisasi antara barang bukti yang diangkat dari tubuh korban dengan milik tersangka Leo, jenisnya sama. Leo sendiri mengakui melepaskan panah tersebut, meski berdalih tidak mengetahui kalau panah tersebut mengenai petugas,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini karena ada indikasi keterlibatan satu orang lainnya, sehingga total tersangka berpotensi menjadi empat orang tergantung hasil pemeriksaan lanjutan.
Sementara terkait kondisi Bripda Luis Rehayaan, Kasat mengonfirmasi bahwa korban telah menjalani operasi pengangkatan anak panah di RSUD Cendrawasih Dobo pada Minggu (10/5) kemarin.
“Operasi berhasil dilakukan dan selesai sekitar jam 11 siang. Barang bukti dari hasil operasi tersebut langsung kami cocokkan untuk keperluan gelar perkara penetapan tersangka semalam,” jelas Holmes.
Sebelumnya diberitakan berdasarkan kronologi kejadian, bentrokan ini pecah pada Sabtu (9/5/2026) dini hari sekitar pukul 02.45 WIT di jalan Ali Moertopo depan kantor PLN Cabang Dobo.
Insiden bermula saat seorang pemuda bernama Rinto dari Kompleks Lorong Laser dalam kondisi mabuk memprovokasi pemuda Kompleks Kampung Pisang yang sedang menggunakan fasilitas Wi-Fi.
Provokasi tersebut berujung pada aksi saling serang menggunakan batu, parang, hingga panah. Bripda Luis yang saat itu berada di lokasi untuk melerai massa justru menjadi korban pembusuran.
Pihak Polres Kepulauan Aru saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk proses hukum lebih lanjut, sembari melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih kabur.

