Dobo, Beritajar.com: Sidang perdana permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan Kapal KM Mina Maritim 153 digelar di Pengadilan Negeri Dobo, Senin (11/5/2026).
Pemohon Weky Theny, melalui kuasa hukumnya menuding pihak Polres Kepulauan Aru melakukan prosedur “liar” dan melanggar KUHAP dalam proses penguasaan kapal tersebut.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dob yang dipimpin Hakim Tunggal Efraim Reinalldo Boraspati, S.H., kuasa hukum pemohon, Frederikus Renyaan, S.H. dan Willibrordus Renyaan, S.H., membeberkan sejumlah kejanggalan fatal.
Poin utama yang disoroti adalah pelanggaran Pasal 119 KUHAP, di mana penyitaan diduga dilakukan tanpa surat izin dari Pengadilan Negeri setempat.
Kapal diketahui telah dikuasai polisi sejak 19 Maret 2026, namun Surat Perintah Penyitaan baru terbit pada 9 April 2026, selisih 21 hari setelah tindakan fisik dilakukan.
“Ini adalah tindakan retroaktif atau upaya legalisasi administratif yang dipaksakan. Tindakan penguasaan fisik mendahului surat perintah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” tegas kuasa hukum saat membacakan permohonan.
Kuasa hukum memaparkan bahwa pada 17 Maret 2026, KM Mina Maritim 153 mengalami kerusakan gearbox di perairan Aru saat menuju Dobo. Saat kapal sedang ditarik bantuan, muncul speedboat berisi lima anggota kepolisian berpakaian preman dan bersenjata api laras panjang di Muara Manumbai.
Aparat tersebut diduga menghentikan kapal tanpa menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas. Seluruh ponsel awak kapal disita, kecuali milik seorang kru bernama Lenox yang justru dibiarkan pulang.
Pemohon juga melaporkan adanya tindakan intimidasi dan penggeledahan kapal tanpa kehadiran pemilik atau saksi yang sah.
Atas dasar tersebut, pemohon mengajukan 12 poin tuntutan kepada hakim, di antaranya:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan penyitaan terhadap Kapal Mina Maritim 153 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
3. Menyatakan seluruh rangkaian tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Kapal Mina Maritim 153 adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Surat Perintah Penyitaan dan Berita Acara Penyitaan yang dibuat oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan seluruh barang bukti yang diperoleh dari tindakan penyitaan tersebut tidak sah, tidak memiliki nilai pembuktian, serta harus dikesampingkan;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengembalikan Kapal Mina Maritim 153 kepada Pemohon dalam keadaan semula tanpa syarat apapun;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan penyitaan terhadap objek a quo;
8. Menyatakan segala tindakan lanjutan yang bersumber dari penyitaan tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
9. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp500.000.000,.
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
11. Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
12. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
“Demikian Permohonan Praperadilan ini diajukan, dengan harapan agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Dobo berkenan memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini dengan seadil-adilnya berdasarkan hukum yang berlaku (ex aequo et bono),” jelas kuasa hukum pemohon.
Persidangan berlangsung maraton. Setelah pembacaan permohonan pada Senin, hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (12/5/2026) dengan agenda Jawaban dari Termohon (Kapolres Kepulauan Aru cq Kasat Reskrim), dilanjutkan dengan Replik dari Pemohon dan Duplik dari Termohon.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Dobo karena menguji profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan upaya paksa sesuai dengan koridor hukum acara pidana yang berlaku.

