Site icon BeritaJar

Disdikbud Kepulauan Aru Klarifikasi Isu ‘Kopral Pimpin Sersan’ Terkait Plt Kepsek

Dobo, Beritajar.com: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Aru akhirnya angkat bicara menanggapi isu miring terkait pengangkatan sejumlah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah yang dianggap mencederai hierarki guru senior.

Isu yang berkembang akhir-akhir di masyarakat dan media sosial ini menyebut fenomena tersebut ibarat “Kopral memimpin Sersan.”

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Aru, Adolof Pokar, menegaskan bahwa penunjukan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pemimpin di sekolah merupakan langkah yang dimungkinkan secara regulasi, khususnya untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan.

Pokar menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Menurutnya, pada Pasal 7 ayat 2, disebutkan bahwa jika tidak tersedia bakal calon dari unsur PNS yang memenuhi syarat, pemerintah daerah dapat mengusulkan guru PPPK.

“Memang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Meskipun statusnya baru tembus PPPK di tahun 2025, masa kerja mereka sebenarnya sudah dihitung jauh sebelum itu, yakni saat mereka masih menjadi honorer,” jelas Pokar kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/4/2026).

Pokar merinci syarat minimal bagi guru (termasuk PPPK) untuk menjadi kepala sekolah adalah memiliki masa kerja minimal 4 tahun, pangkat minimal Golongan III/b dan berusia di bawah 56 tahun serta memiliki Sertifikat Pendidik dan Sertifikat Guru Penggerak/Diklat Kepala Sekolah.

Sementara terkait tudingan adanya “politik balas jasa” di balik penempatan Plt Kepala Sekolah, kepada Wartawan, Pokar membantah keras.

Dirinya menjelaskan bahwa proses penunjukan dimulai dari analisis kebutuhan di dinas, pengusulan ke Bupati, hingga verifikasi oleh BKPSDM sebelum surat tugas diterbitkan.

“Kalau soal intervensi politik, kami di dinas hanya melihat kebutuhan. Kita sesuaikan dengan orang-orang yang punya kemampuan, lalu diusulkan. Jadi tidak ada urusan politik di sini,” tegasnya.

Menanggapi keluhan guru-guru senior yang merasa didiskriminasi karena dipimpin oleh junior, Adolof meminta semua pihak melihat dari kacamata regulasi birokrasi.

Ia menekankan bahwa jabatan kepala sekolah adalah tugas tambahan, bukan pangkat permanen. Setelah masa tugas maksimal 8 tahun selesai, yang bersangkutan akan kembali menjadi guru biasa dan dipimpin oleh guru lain.

“Memang dari sisi birokrasi kita harus pertimbangkan pangkat. Namun, jika ketersediaan guru dengan kapasitas tertentu terbatas, maka yang memenuhi syaratlah yang naik,” tambah Pokar.

Saat ini, Disdikbud Aru bersama bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tengah berproses untuk meminimalisir jumlah Plt melalui seleksi Kepala Sekolah Definitif.

Berbeda dengan Plt yang bisa dikondisikan melalui kebijakan darurat, jabatan definitif akan menuntut syarat yang jauh lebih ketat dan mutlak.

“Plt itu idealnya hanya 3 bulan dan bisa diperpanjang, tapi itu adalah isyarat bagi Pemda untuk segera mengeluarkan SK Definitif. Dalam waktu dekat kami akan seleksi agar semuanya sesuai aturan dan standar yang berlaku,” pungkas Kadisbud Aru.

Sebelumnya, sejumlah guru senior di Kepulauan Aru mengeluhkan kondisi di mana mereka yang telah lama mengabdi justru dipimpin oleh guru junior atau PPPK yang baru diangkat.

Mereka berharap Bupati dapat meninjau kembali kebijakan ini dengan mempertimbangkan aspek senioritas dan kepangkatan dalam birokrasi pendidikan.

Exit mobile version