Site icon BeritaJar

Solusi Konkret Pasca Larangan Galian C: Pemkab Aru Jamin Ganti Rugi dan Alih Profesi 89 KK

Dobo, Beritajar.com: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru resmi menyepakati langkah penyelesaian terkait dampak pelarangan tambang galian C di wilayah pesisir.

Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di ruang kerja Bupati, Rabu (22/4/2026), pemerintah menjamin pembayaran ganti rugi hasil galian warga serta menyediakan program alih profesi bagi 89 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak.

Kesepakatan ini lahir setelah Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, didampingi Wakil Bupati dan Ketua DPRD, duduk bersama perwakilan penambang guna mencari jalan tengah atas diberlakukannya Surat Edaran Nomor 100.3.2/21.52 Tahun 2025 tentang Pelarangan Pertambangan Ilegal Galian C di pesisir Kota Dobo dan sekitarnya.

Dalam pertemuan tersebut, terdapat tiga poin krusial yang disepakati untuk menjamin kesejahteraan warga tanpa merusak lingkungan:

Pertama, Ganti Rugi Material: Pemerintah Daerah menyetujui pengalokasian anggaran untuk membeli hasil galian (batu dan pasir) yang sudah terlanjur dikumpulkan warga sebelum pelarangan berlaku.

Proses pembayaran akan dikawal oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berdasarkan data yang terverifikasi.

Kedua, Penyediaan Lahan Tambang Alternatif: Bupati Timotius Kaidel menegaskan bahwa masyarakat tetap boleh mengambil batu, namun dialihkan ke lokasi yang tidak merusak lingkungan.

“Silakan yang mau ambil batu, kami sediakan lahan di area belakang Wamar. Di sana tidak merusak lingkungan pesisir,” ujar Kaidel.

Ketiga, Program Alih Profesi: Bagi warga yang tidak lagi menambang, Pemda membuka lapangan kerja di sektor perikanan (penempatan di cold storage) serta rekrutmen tenaga kebersihan (penyapu jalan dan pengangkut sampah) serta petugas taman di bawah naungan DLH.

Johan Djabumona, selaku perwakilan warga menyampaikan bahwa selama ini terjadi kebuntuan komunikasi yang memicu kekhawatiran masyarakat akan nasib ekonomi keluarga mereka.

Ia menekankan bahwa kehadiran mereka adalah untuk memperjuangkan nasib 89 KK yang kehilangan mata pencaharian utama.

“Tujuan kami adalah menjembatani komunikasi agar ada solusi terbaik. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak kami tetap terjamin, terutama yang sedang menempuh pendidikan tinggi,” ungkap Johan dalam rapat tersebut.

Sementara itu, Bupati Timotius Kaidel menyambut baik sikap kooperatif warga yang bersedia beralih profesi demi menjaga kelestarian alam Kepulauan Aru.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mencegah kerusakan pesisir pantai seperti di Dusun Marbali, Desa Wangel agar tetap bisa dinikmati oleh generasi mendatang.

“Ini rumah komunikasi kita bersama. Kita harus menghentikan kerusakan lingkungan, namun pemerintah tidak akan tinggal diam atas nasib 89 keluarga ini. Data by name by address akan menjadi acuan agar penyerapan tenaga kerja tepat sasaran,” tegas Bupati.

Pertemuan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama yang mengikat kedua belah pihak.

Dengan kesepakatan ini, diharapkan situasi Kamtibmas di Kabupaten Kepulauan Aru tetap kondusif sambil menjalankan program pemulihan ekonomi bagi warga terdampak.

Exit mobile version