Dobo, Beritajar.com: Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mengambil langkah tegas untuk mengurai kekisruhan logistik di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo guna menekan lonjakan harga barang di pasar.
Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel menetapkan batas waktu penumpukan kontainer maksimal lima hari untuk memperlancar arus barang dan meningkatkan daya saing investasi di wilayah tersebut.
Keputusan ini disampaikan Bupati Timotius Kaidel usai memimpin rapat koordinasi bersama pengusaha, pengurus Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), otoritas pelabuhan (UPP Kelas III Dobo), dan dinas terkait di Aula Terminal Penumpang Yos Sudarso Dobo, Selasa (21/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati didampingi oleh Wakil Bupati Drs. Mohammad Djumpa.
Bupati menegaskan bahwa kelancaran arus barang di pelabuhan sangat berpengaruh pada stabilitas ekonomi daerah. Ia menyoroti fenomena kenaikan biaya logistik akibat kenaikan harga bahan bakar global yang berdampak pada kenaikan biaya kontainer dari Rp 23 juta menjadi Rp 26,5 juta.
“Kita sepakat mengatur kelancaran arus barang. Wilayah penumpukan kontainer ditetapkan maksimal lima hari. Pengusaha dilarang menjadikan kontainer sebagai gudang. Jika lebih dari lima hari, akan dikenakan denda keterlambatan atau demurrage,” tegas Bupati kepada wartawan.
Selain itu, Bupati menginstruksikan agar kontainer kosong yang tidak beroperasi segera dikeluarkan dari area terminal agar tidak terjadi penumpukan yang menghambat masuknya kapal pelayaran lain.
Untuk mendukung target bongkar muat lima hari tersebut, pemerintah akan membagi manajemen buruh menjadi dua kategori, yakni ekspedisi bongkar muat dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM).
Penataan ini, menurut Kaidel diharapkan mampu menghilangkan biaya tambahan (over cost) yang tidak perlu, sehingga kenaikan harga di pasar murni hanya disebabkan oleh faktor BBM, bukan karena inefisiensi pelabuhan.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati menjawab kritik mengenai efektivitas Program Tol Laut. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan survei Dinas Perdagangan, fungsi Tol Laut untuk menekan harga sering kali tidak tepat sasaran karena lemahnya kontrol regulasi di tingkat daerah.
Dirinya juga menambahkan, dari total kebutuhan 400 kontainer di Aru, hanya 45 kontainer yang masuk dalam subsidi Tol Laut. Hal ini menyulitkan pengawasan di lapangan dalam membedakan barang subsidi dan non-subsidi.
“Kami sudah sampaikan ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan agar regulasi diubah. Tol laut harus dikendalikan penuh oleh pemerintah daerah sebagai pemangku kepentingan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Tanpa kendali daerah, kita sulit memastikan pedagang menjual barang sesuai harga subsidi,” jelasnya.
Rapat strategis ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya pengusaha kontainer, pihak pelayaran Temas, Kantor UPP Kelas III Dobo, serta jajaran Pemkab Aru yang terdiri dari Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag).

