Dobo, Beritajar.com: Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru, dan perwakilan penambang galian C berakhir tanpa solusi pada Senin (13/4/2026) sore.
Kekecewaan massa memuncak dengan aksi pembakaran ban bekas di depan lokasi rapat, Gedung Sitakena, setelah Pemkab menyatakan belum bisa memberikan keputusan pasti.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Aru, Feny Silvana Loy, terpaksa di-scorsing hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan ini dilakukan guna menunggu kepulangan Bupati Kepulauan Aru dari luar daerah, lantaran pejabat Pemda yang hadir dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis terkait nasib para penambang.
Massa yang tergabung dalam Solidaritas Warga Penggali Batu dan Pasir Kepulauan Aru datang membawa spanduk bertuliskan “Solidaritas Rakyat Aru Menggugat” dan peralatan kerja.
Mereka menagih janji Bupati mengenai lapangan pekerjaan baru dan tunjangan Rp2.000.000 per bulan bagi penambang yang berhenti beroperasi.
“Kami mempertanyakan tujuan penghentian aktivitas di Dusun Marbali. Jika belum ada solusi ekonomi, kami minta izin untuk terus bekerja,” tegas salah satu perwakilan massa dalam rapat.
Selain masalah perut, warga juga memprotes keberadaan anggota TNI (POM AD) di lokasi tambang yang dinilai memicu ketakutan.
Sekda Kepulauan Aru, Jacob Ubyaan, bersama Plt. Kadis DLH, Apres Mokujey, menjelaskan bahwa pelarangan tersebut berpedoman pada Surat Edaran Bupati Nomor 100.3.2/2125. Namun, pihak Pemda mengakui bahwa solusi bantuan dari dinas terkait belum terealisasi karena belum dianggarkan dalam APBD 2026.
Kenyataan ini memancing reaksi keras dari anggota dewan. DPRD mendesak DLH segera menarik aparat keamanan dari lokasi tambang dan mempertanyakan mengapa masalah yang sudah muncul sejak 2025 ini tidak kunjung masuk dalam perencanaan anggaran.
“Rapat ini harus ditunda. Pemda yang hadir saat ini jelas belum bisa memberi jawaban konkret bagi rakyat,” ujar salah satu anggota DPRD.
Ketegangan pecah saat RDP ditutup pukul 17.00 WIT tanpa hasil. Massa yang merasa aspirasinya digantung kemudian membakar ban bekas di depan gedung sebagai bentuk protes.
Api sempat berkobar besar diiringi orasi yang menyuarakan ketidakadilan terhadap rakyat kecil.
Meski situasi sempat memanas, massa aksi yang dikoordinir oleh Marten Malagwar, Enos Gainau, Beny Alatubir, dan Johan Djamanmona akhirnya membubarkan diri secara teratur pada pukul 18.00 WIT.
Warga mengancam akan terus mengawal kasus ini hingga Bupati memberikan keputusan yang berpihak pada nasib para penggali batu dan pasir di Aru.

