Dobo, Beritajar.com: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru menegaskan bahwa penahanan KM Mina Maritim 153 di perairan Aru Tengah adalah murni tindakan penegakan hukum terhadap praktik illegal oil (BBM ilegal), bukan pembajakan sebagaimana dituduhkan oleh pemilik kapal.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Holmes J.D. Batubara, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan langkah antisipasi terhadap isu BBM ilegal di Indonesia, yang juga menjadi atensi langsung dari Kabareskrim Polri di tengah situasi geopolitik global.
“Ini adalah penindakan hukum berdasarkan informasi masyarakat, bukan pembajakan. Definisi pembajakan itu untuk keuntungan pribadi, sementara kami menjalankan tugas negara berdasarkan Sprindik resmi,” tegas Holmes kepada Wartawan di ruang kerjanya, Jumat (10/4/2026).
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim pada 19 Maret 2026 pukul 15.00 WIT di Sungai Manumbai, polisi menemukan 4.600 liter biosolar yang disimpan di palka belakang kapal.
Berdasarkan hasil pengecekan dokumen, polisi memastikan kapal tersebut tidak memiliki izin pengangkutan bahan bakar.
“Kami sudah melakukan penyitaan terhadap satu unit kapal, alat ukur flowmeter, dan sekitar 4.600 liter biosolar. Kami juga bersama Disperindag Aru telah melakukan pengukuran volume ulang,” jelas Holmes.
Dirinya menambahkan, saat ini, kapal telah dipasang garis polisi (police line) dan bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo.
Hingga kini, empat orang saksi yang terdiri dari pemilik kapal, ABK, dan KKM telah diperiksa.
Polisi masih memburu nakhoda kapal yang berada di luar daerah dan mengancam akan melakukan upaya paksa jika panggilan kedua tidak dipenuhi.
Di sisi lain, pemilik kapal Weky Theny menyampaikan keberatan atas prosedur penangkapan tersebut.
Dalam keterangan pers pada Kamis (9/4) di kediamannya, Weky menyebut kapalnya dicegat oleh lima anggota berpakaian preman bersenjata laras panjang menggunakan speedboat tak bermerek saat kapal dalam kondisi rusak dan sedang ditarik.
“Saya bingung, kapal saya ditarik karena rusak, lalu tiba-tiba dibawa paksa ke Benjina. Saya sempat lapor ke Propam dan Wakapolda karena mengira kapal saya dibajak,” ujarnya.
Weky juga mengklarifikasi bahwa status kapalnya adalah kapal kargo berdasarkan NIB, bukan kapal ikan.
Terkait keberadaan minyak tersebut, Weky mengklaim kapalnya sempat dilarikan oleh pihak penyewa (pihak ketiga) ke Laut Irian untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuannya.
“Saya sebenarnya korban, karena minyak pribadi saya pun ikut dijual oleh penyewa tersebut,” klaimnya.
Terkait dugaan adanya “bekingan” dari oknum institusi lain dalam distribusi minyak tersebut, pihak Polres Kepulauan Aru menyatakan masih mendalami keterangan saksi.
“Status empat orang yang diperiksa masih saksi. Setelah hasil uji laboratorium keluar, kami akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai Undang-Undang Migas,” tutup Kasat Reskrim.

