Site icon BeritaJar

Pemilik KM Mina Maritim 153 Protes Kapalnya “Dibajak” Oknum Polisi di Aru, Pertanyakan Dasar Penahanan

Dobo, Beritajar.com: Weky Theny, pemilik kapal KM Mina Maritim 153, secara terbuka mempertanyakan tindakan oknum anggota Satreskrim Polres Kepulauan Aru yang diduga melakukan penahanan sepihak atau “pembajakan” terhadap kapalnya pada 19 Maret 2026 lalu.

Dalam keterangan pers di kediamannya, Kamis (9/4), Weky mengungkapkan kekecewaannya atas prosedur kepolisian yang dianggap janggal, mengingat kapal miliknya dalam kondisi rusak dan sedang ditarik (ditunda) saat dicegat oleh petugas berpakaian preman.

Peristiwa bermula pada 19 Maret sekitar pukul 16.00 WIT. Saat itu, KM Mina Maritim 153 sedang berada di perairan Muara Namara, Kecamatan Aru Tengah.

Menurut laporan anak buah kapal (ABK) bernama Caya, kapal mereka didatangi lima orang pria berpakaian preman bersenjata laras panjang menggunakan speedboat 40 PK tak bermerek.

“Anak buah saya SMS lewat WA, katanya kapal dibajak polisi. Saya bingung, kapal saya dalam keadaan rusak dan lagi ditarik dari Desa Namara, tiba-tiba dibawa paksa ke Benjina,” ujar Weky.

Weky sempat menghubungi Kasat Polair hingga Wakapolda Maluku untuk mencari kejelasan, karena pada saat itu pihak Polair mengaku tidak melakukan operasi penangkapan.

Belakangan diketahui melalui koordinasi dengan Wakapolres, bahwa kapal tersebut ditahan oleh Kasat Serse dan Kanit Buser Polres Kepulauan Aru dan dibawa ke Benjina untuk proses interogasi.

Weky menjelaskan bahwa sebelum insiden penahanan oleh polisi, kapalnya sempat disalahgunakan oleh pihak lain. Pada 13 Maret, kapal tersebut disewa oleh seseorang bernama Lenox dan Haji Lukman dengan dalih mengambil minyak sisa 30 ton dari Utara Jedan ke Desa Jambu Air dengan biaya sewa Rp15 juta.

Namun, penyewa justru membawa kapal tersebut ke Laut Irian (Timika) tanpa izin untuk memuat 48 ton minyak dari kapal tanker dan menjualnya secara ilegal.

“Mereka di luar kesepakatan. Kapal saya dilarikan ke Lintang 7 tanpa sepengetahuan saya. Bahkan minyak pribadi saya di kapal sebanyak 2 ton juga ikut dijual mereka. Inilah yang membuat saya marah kepada Lenox,” tegasnya.

Menanggapi isu mengenai jenis kapal, Weky menegaskan bahwa KM Mina Maritim 153 adalah kapal kargo, bukan kapal ikan. Meskipun secara fisik menyerupai kapal bantuan KKP (Ingka Mina), ia memastikan dokumen legalitasnya telah diubah sejak 27 Februari 2025.

“Ini kapal kargo. Berdasarkan NIB (Nomor Induk Berusaha), kapal ini bisa muat ikan, barang, sapi, hingga minyak. Surat-suratnya sudah saya balik nama dan dirubah fungsinya saat saya beli dalam kondisi rusak,” jelas Weky.

Hingga berita ini diturunkan, Weky telah melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Maluku guna meminta klarifikasi dan perlindungan hukum atas tindakan oknum anggota Polres Aru yang dianggap tidak sesuai prosedur tersebut.

Sementara pihak Polres Aru belum dapat memberikan keterangan resmi atas peristiwa tersebut.

Exit mobile version